Tapteng, Demokratis
Tidak terima ditegur dam dimarahi istrinya, seorang nelayan asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membakar istrinya setelah terlebih dahulu menyiramkan pertalite. Beruntung sang istri ditolong oleh pamannya, sehingga luput dari kematian.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di salah satu rumah di Jalan Sepadan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Minggu (16/8/2020), sekira pukul 08.00 Wib
Adalah Megawati Pakpahan (32), warga Jalan Sepadan, Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik, yang menjadi korban keberingasan suaminya sendiri. Entah setan apa yang merasuki B (35), sehingga tega membakar istrinya sendiri, menjadi pertanyaan yang membuat warga sekitar menjadi penasaran.
Informasi dihimpun, kejadian mengenaskan itu bermula saat tersangka memukul Frahsisko, anak tersangka. Megawati yang sedang rebahan di dalam rumah sontak memarahi tersangka. Dimarahi dan ditegur korban, tersangka yang sudah dirasuki iblis bermaksud memukul korban, namun tidak jadi.
Aksi tersangka tidak berhenti sampai di situ, selang beberapa saat kemudian, tersangka membawa kemasan botol air mineral yang berisi pertalite sembari mendekati korban. Tersangka menyiramkan pertalite ke tubuh korban dan mengarahkan mancis yang telah dihidupkan, sehingga sekujur tubuh korban terbakar. Tersangka juga menendang tubuh korban saat berupaya memadamkan api.
Tidak mau mati konyol, korban berlari menuju selang air yang berada di depan rumah dan langsung mengarahkan selang tersebut untuk mematikan api. Dikarenakan api tak kunjung padam, korban berlari menuju kediaman pamannya yang tidak jauh dari lokasi peristiwa. Sambil berlari, korban membuka pakaiannya yang terbakar. Di kediaman pamannya, korban akhirnya mendapatkan pertolongan.
“Iya benar, yang melapor abang kandung korban sendiri. Pelaku berhasil kita tangkap dan saat ini sedang diperiksa secara intensif,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, Selasa (18/8/2020).
Sinurat mengatakan, satu buah celana panjang berwarna hitam, satu buah baju berwarna hijau, satu buah kaos berwarna putih, dan satu buah pakaian anak-anak berwarna merah, disita untuk dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MH)