Aceh Tenggara, Demokratis
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, mewajibkan tiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi Dana Desa.
Sementara Permendesa PDTT 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk penanganan dan penyebaran pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) di desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa juga harus terpajang pada realisasi baliho desa.
Kewajiban tersebut juga ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 40 Ayat 1 tentang Laporan Pertangung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Desa.
Pantauan tim Demokratis di lapangan, Kamis, 20 Agustus 2020, di desa-desa se Kecamatan Babul Rahmah Agara hanya beberapa desa saja yang terlihat memasang realisasi DD TA 2020 di baliho.
Sebahagian Kades di Kecamatan Babul Rahmah kepada Demokratis menerangkan bahwa baliho yang terpajang di desa bakal meyusul pada APBDes perubahan.
Baliho desa itu wajib dan kita tetap akan melakukan tindakan jika ada desa yang tak memajangkan baliho. Tidak ada alasan apapun. Realisasi baliho desa adalah hak mutlak informasi untuk masyarakat desa masing-masing.
Ironisnya, desa-desa di Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang tidak memajangkan baliho desa TA 2020, nyaris tak bisa dikonfirmasi dengan alasan yang bermacam-macam dan terkesan menghindar dari media, alasan kades bisa sakit, tak di rumah, bahkan saat ditelepon, katanya sedang ada rapat.
Di hari yang sama menjelang maghrib, Camat Babul Rahmah melalui Kasi PMD, Jamiin saat ditemui di kediamannya di Desa Telalang Babul Rahmah menegaskan akan kembali melakukan pengawasan lewat monitor langsung setiap desa se Babul Rahmah.
“Sebelum kami turun ke semua desa se Babul Rahmah ini, kecamatan tentu menggelar rapat sebelum turun ke desa,” kata Jamiin.
Kasi PMD Kecamatan Babul Rahmah itu meluapkan kejengkelan dan rasa kesalnya terhadap kepala desa di Babul Rahmah. “Kades-kades yang kita ketahui lebih banyak mementingkan egonya ketimbang kewajiban yang kita arahkan,” sebut Jamiin dengan nada tinggi sembari bercerita kepada tim Demokratis.
“Baliho desa itu wajib dan kita tetap akan melakukan tindakan jika ada desa yang tak memajangkan baliho. Tidak ada alasan apapun. Realisasi baliho desa adalah hak mutlak informasi untuk masyarakat desa masing-masing. Jadi, saya melalui Camat Babul Rahmah untuk secepatnya gelar rapat mendadak. Realisasi baliho desa TA 2020 Kecamatan Babul Rahmah Wajib. Sekali lagi saya sebutkan, wajib!” Jamiin mengakhiri. (Tim)