Jakarta, Demokratis
Niat Marzuki Alie untuk melaporkan sejumlah kader dan pimpinan Partai Demokrat ke polisi tidak berjalan mulus. Polisi masih meminta alat bukti tambahan.
“Bukan ditolak ya, tapi memang karena ada keterkaitan dengan aturan AD/ART partai Demokrat (yang belum kami bawa). Kita kan pikirnya ini hanya pidana murni,” kata pengacara Marzuki, Rusdiansyah, di Bareskrim Kamis (4/3/2021).
Maka Rusdiansyah mengaku saat ini mereka memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu. Tiga hari ke depan mereka akan kembali datang sembari melengkapi syarat formil materil yang diminta polisi.
“Jadi penyidik menyarankan kita ada tidak aturan yang mengatakan di AD/ART Parta Demokrat tentang ketentuan pemberhentian dengan tidak hormat. (Kita katakan) kan bisa kita googling di internet lalu kita tunjukkan, tetapi dijawab ga bisa begitu,” tambahnya.
Mereka sedianya hendak melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Itu karena mereka melihat pemecatan klien mereka tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media.
Yang akan dilaporkan itu adalah SH, salah satu petinggi partai Demokrat. Lalu HK, RN, HMP, dan AHY.
“Kita adukan karena kuat dugaan ada rangkaian peristiwa kelima orang ini secara bersama-sama melakukan pencemaran dan fitnah terhadap klien kita,” imbuhnya. (Bs/Dem)