Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait kasus suap pajak yang diduga menjerat pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu).
KPK pun tidak menampik ketika dikonfirmasi terkait permintaan pihaknya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya pencegahan terhadap Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu berdasarkan sumber di Kemkumham, Angin Prayitno memang dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Disebutkan, upaya pencegahan dilakukan karena adanya dugaan korupsi.
Diketahui, KPK sendiri tengah mengusut kasus suap dan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Bs/Dem)