Subang, Demokratis
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang merekomendasikan empat anggota PGRI Subang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lantaran diduga melanggar netralitas ASN.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslukab Subang Achmad Mansyur didampingi Anggota Bawaslu Subang Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Cucu Kodir Jaelan dan Kadiv Penanganan Pelanggaran Pemilu, Gamal Putumanggala, dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Bawaslukab Subang, (15/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansyur mengatakan terkait hasil kajian yang sudah dilakukan, bahwa ada unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam video yang beredar memberikan dukungan kepada Caleg DPD RI.
Berikut ini pernyataan resmi Bawaslu Kabupaten Subang, pertama bahwa tugas Bawaslu Subang dalam pasal 101 huruf J Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye yang diatur dalam UU Pemilu.
Kedua bahwa wewenang Bawaslu Subang sesuai Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah:
a). Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengetai Pemilu.
b). Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam UU Pemilu.
c). Menerima, memeriksa, memediasi dan mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
d). Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Selanjutnya ketiga bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam temuan Nomor 02/Reg/Pl/Kabupaten/13.23/11/2023 menyatakan terdapat dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang melanggar peraturan yang diatur dalam UU ASN dan Disiplin PNS.
Keempat bahwa sesuai pasal 49 ayat 1 Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Subang merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Dan kelima, atas uraian diatas Bawaslu Kabupaten Subang merekomendasikan atas dugaan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Achmad Mansyur.
Pihaknya menegaskan, bahwa hasil yang telah dilakukan, mulai dari temuan, kemudian penelusuran, dan hasilnya hari ini yang diumumkan melalui media, selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan hasilnya kepada KASN.
“Kita akan merekomendasikan hasil temuan kita ke KASN,” katanya.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu, Gamal Putumanggala menambahkan, bahwa untuk jumlah anggota PGRI yang akan direkomendasikan ke KASN ada sebanyak 4 orang. (Abdulah)