Indramayu, Demokratis
Berawal dari perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang selanjutnya disebut sebagai perjanjian pembiayaan konsumen, pada Rabu (28/11/2018) terjadi perjanjian antara nama Voletta Armida selaku supervisor admin pada PT BCA Finance yang selanjutnya disebut sebagai kreditor. Dengan nama Rudi Permana beralamat Indramayu Blok BTN, Desa Kalianyar Krangkeng, selanjutnya disebut sebagai debitor.
Dalam perjanjian tersebut objeknya adalah satu unit kendaraan roda empat dengan merek Wuling tipe Confero S 1,5 C LUX MT, tahun 2018 warna Sand Brown nomor polisi E 1875 RP nomor rangka MK 3AAAGA3JJ004805 nomor mesin L2B8J50820582 nama pemilik Rudi Permana Krangkeng Indramayu, Jawa Barat, dengan rincian harga perolehan (on the road) Rp 166,800.000 ditambah biaya administrasi Rp 5,100.000 ditambah biaya premi asuransi Rp 7,803.560 ditambah biaya provisi Rp 6,254.993, jumlah sub total rincian fasilitas pembiayaan Rp 185,958.553.
Jumlah biaya-biaya yang dibayar dimuka (uang muka/UM), untuk UM harga perolehan on the road Rp 41,700.140 ditambah UM administrasi Rp 5,100.000 ditambah UM premi asuransi Rp 7,803.560 untuk biaya provisi Rp 0, jumlah sub total UM Rp 54,603.700.
Adapun cara pembayarannya dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan 72 kali angsuran, jumlah angsuran periode tahun pertama hingga keempat senilai Rp 2,519.500 per bulannya. Pada periode tahun kelima dan keenam nilai angsurannya Rp 2,566.900 perbulannya, dengan denda keterlambatan 4 persen perhari dari jumlah angsuran yang tertunggak. Tanggal berakhirnya angsuran pada 28 Oktober 2024. Pada saat pengambilan paksa kendaraan di Jalan Kota Cirebon, konsumen telah menunggak cicilan 4 kali (bulan), perjanjian tersebut sepakat memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Cirebon.
Di dalam risalah lelang nomor RL-048/09/PLII.6/2021 tanggal 24 Agustus 2021, oleh Purwita Ningsih SH, MKn selaku pejabat lelang, di kantor pejabat lelang kelas II Semarang. Pada halaman lembar kelima puluh delapan unit tersebut terjual Rp 81,000.000, sebagai pembeli lelang bernama Dadik Eko Setiawan beralamat jalan Tangkil RT 03 RW 06 Tangkil Pati, Jawa Tengah. Di sisi lain sebelum dan sesudah proses lelang dilakukan debitor tidak diberitahu dan menghadiri pelelangan. Risalah lelang didapat debitor dari hasil persidangan BPSK Indramayu.
Pelaksanaan lelang non eksekusi sukarela atas barang bergerak, bertempat di Jalan Ngalian, Ruko Moh Hamka Ngalian (belakang Pasar Mobil Andalan) Semarang Jawa Tengah. Pelaksanaan lelang tersebut atas permintaan Shioyama Kazuhiro selaku CEO PT balai lelang JBA (JBA Bidwin Auction) beralamat di Jalan Sosial Nomor 4 Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Kemudian memberikan kuasa kepada Sulaeman Ali selaku Branch Head.
Pada saat perlakuan ambil paksa kendaraan tersebut dilakukan oleh tim kerja (debt colector) PT Abbashi Prima Sakti yang beralamat di Perum Cempaka Village Blok M Nomor 02 RT 001 RW 006, Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Atas nama Siti Hodijah selaku direktur, kemudian Eko Yuono bertindak selaku kuasa dari direksi PT BCA Finance, berdasarkan surat kuasa nomor 040/II/2019/K-eg/BCAF tanggal 25 Februari 2019. Sementara perjanjian dibuat pada Senin (30/8/2021).
Perkara tersebut pernah digugat melalui Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu, pada (6/1/2022) dengan nomor 04/BPSK.Im/I/2022. Namun majelis BPSK Indramayu telah menetapkan dan menyatakan tidak berhasil/tidak terjadi kesepakatan secara mediasi, antara konsumen/pemohon dan pelaku usaha/termohon PT BCA Finance Cabang Cirebon, alamat Komplek CSB Blok Berry Green Kav. 17-18 Jalan Doktor Cipto Mangunkusumo, Nomor 26 Pekiringan, Kesambi Kota Cirebon.
Pada perjalanannya kerugian konsumen dengan rincian jumlah uang muka Rp 54,603.700 ditambah cicilan sebanyak 15 bulan (Rp 37,792.500) ditambah hasil lelang Rp 81,000.000, dengan jumlah Rp 173,396.200. sementara dari harga unit kendaraan on the road Rp 166,800.000, kemudian pada kesimpulan akhir dipersidangan BPSK Indramayu Gifari selaku kuasa perusahaan mengatakan kepada konsumen, bahwa bila ingin BI Cekingnya dihapus konsumen dikenakan biaya senilai 60 jutaan. Demikian keluhan dan kekecewaan Rudi Permana Ginting selaku konsumen BCA Finance Cirebon kepada Demokratis,
Ditambahkan Rudi bahwa proses perkaranya tersebut pihak BCA Finance dan PT Abbashi Prima Sakti diduga banyak melanggar Undang-Undang 1945 diantaranya, keputusan MK terkait objek jaminan fidusia sesuai penjelasan Pasal 30 Nomor 42 Undang-Undang Tahun 1999 terkait jaminan fidusia. Kemudian melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lalu Pasal 335, 368 dan Pasal 369 KUHP. (S Tarigan)