Pangkalpinang, Demokratis
Proyek pembangunan drainase lingkungan pemungkiman di Kebupaten Bangka Barat Pasir Tiga Jebus dengan menelan biaya Rp 3.293.550,000 tahun anggaran 2018 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direkturat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pembangunan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman Provinsi Bangka Belitung diduga penuh dengan penyimpangan.
Hal ini diketahui mulai dari persyaratan dokumen administrasi dalam penentuan penetapan pemenang tender sampai kepengerjan fisik proyek yang tidak memenuhi spesifikasi teknik dan gambar.
Adapun proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Sejati Mandiri Sentosa selama 210 hari kalender, dimulai 6 April 2018 dengan masa pemeliharaan 180 hari yang diawasi oleh konsultan supervisi CV Sastra Nugraha Mitra Yasa Konsultan. Dan tak kalah serunya proyek yang menelan biaya miliaran itu di plang nama tersebut bahwa pengerjaan bangunan ini diawasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung.
Hasil pantauan Demokratis di lokasi, terlihat bangunan tersebut sudah banyak yang pecah-pecah serta bentuk drainase seperti ular. Selain itu, mereka tidak melakukan penimbunan bekas penggalian pemasangan batu. Sementara PT Sejati Mandiri tidak melakukan menurut spesifikasi teknik dan gambar kerja.
Sebelumnya PT Sejati Mandiri Sentosa dalam memenangkan proyek tersebut terindikasi telah melakukan KKN bersama Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja disebabkan mereka telah menyalahi peraturan, dimana perusahaan itu tidak mempunyai kemampuan dasar (KD) minimal jika dihitung berdaarkan HPS sebesar Rp 4,5 miliar maka PT tersebut harus mempunyai pengalaman kontrak kerja Rp 1,5 miliar dengan kata lain 3xnt (nilai paket tertinggi).
Miarka Risdawati ST SMI sebagai Satker saat dikonfirmasi Demokratis lewat short message service, tidak ada jawaban. (S Gimpong)