Jeneponto, Demokratis
Bendara Puskesmas Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Rostina SKM, diduga melakukan penggelapan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2020 senilai Rp 30 jutaan. Pasalnya, sampai saat ini tahun 2021 dana BOK belum juga diberikan kepada penerima program tersebut.
Salah satu sumber yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa kurang lebih Rp 200 juta dana BOK tahun 2020 pada pencairan tahap III yakni bulan Juli sampai akhir bulan Desember 2020 diduga digelapkan oleh Bendara Puskesmas Tolo.
“Sebab hingga saat ini belum juga dapat diberikan kepada bagian pemegang program atau penanggung jawab program tersebut,” ungkap sumber, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, jenis program yang disinyalir mandek alias tidak jalan antara lain program penjaringan anak sekolah yang ditangani oleh Fitri, Kusta dan Ansar serta beberapa program lainnya.
Bendahara Puskesmas Tolo, Rostina SKM, ketika dikonfirmasi oleh media dan Ketua DPD Lembaga Pemberantas Korupsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar di ruang kerjanya mengakui adanya dana program yang belum dibayarkan sekitar kurang lebih Rp 30 juta dengan dalih LPj mereka belum masuk atau baru masuk serta dalam tahapan verifikasi.
“Betul ada dana program kurang lebih Rp 30 juta yang saya belum saya bayarkan dan sudah saya janji hari Kamis tanggal 8 bulan April 2021 akan segera saya bayarkan,” ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Ketua LPK Sulawesi Selatan dan juga Ketua OKK Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sulsel, Hasan Anwar, bersama timnya sudah dua kali mendatangi Puskemas Tolo. Dan Minggu lalu sempat berketemu dengan Syamsuddin yang diutus Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto dan setelah bincang-bincang ternyata tujuan mereka sama mempertanyakan beberapa dana program BOK yang belum terbayarkan.
“Kami sempat temui Kepala Puskesmas Tolo Sarifuddin SKM di rumahnya dan kami mempertanyakan terkait dana BOK 2020 belum dibayarkan sampai sekarang,” katanya.
Menurutnya, Kepala Puskesmas Saripuddin juga sudah sering mendesak Bendahara Puskes Tolo, Rostina SKM, agar segera menyerahkan bantuan tetapi ia berjanji akan dibayarkan pada akhir bulan Maret 2021.
“Ibu Kadis Kesehatan Kabupaten Jeneponto sudah memberikan surat secara tertulis untuk segera dibayarkan, bahkan kami sudah memberikan sanksi kepada bendahara tersebut dengan mengeluarkannya sebagai bendahara tahun 2021,” ujarnya.
Hasan Anwar selaku Ketua LPK Sulawesi Selatan beserta media berjanji akan membentuk tim secepatnya untuk segera melanjutkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). (Tim)