Indramayu, Demokratis
Sebagaimana pemberitahuan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bandung, melalui Sekretariat Daerah dengan Nomor 591/ 6327/ Pemksm, pada tanggal 17 Desember 2019. Perihal Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Petrochemical Complex di Daerah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Penetapan lokasi tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 593 Kep.1000-Pemksm/ 2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Petrochemical Complex di Daerah Kabupaten Indramayu, dengan maksud dan tujuan membangun unit naphtha craker berkapasitas 1 (satu) juta ton etylene yang memiliki skala kelas dunia sehingga dapat kompetitif di pasar regional.
Membangun unit-unit turunan hilir yang layak (feasible) secara ekonomis dan dapat diterima oleh pasar petrokimia domestik dan regional yang berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan kelas dunia untuk membangun fasilitas petrochemical complex, sehingga dibutuhkan luas tanah ± 167.12 Ha (hektare), dengan pemberitahuan tersebut di atas bahwa untuk Indramayu yang memiliki lahan agraris dan strategis berada di wilayah Kecamatan Balongan, yaitu terletak di Desa Sukareja, Desa Sukaurip dan Desa Tegal Sembadra.
Kebutuhan lahan strategis itu dibuat melalui surat pemberitahuan yang sudah dikeluarkan pada tahun 2019 lalu, oleh Drs H Daud Achmad MAP, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Bidang Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial yang juga selaku Ketua Harian Merangkap Anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah.
Mega proyek yang telah direncanakan pada tahun 2019 lalu itu hingga sampai saat ini belum ada tanda-tanda pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan. Diketahui bahwa pelaksanaan di lapangan terdapat sejumlah kendala yang salah satunya dalam bentuk ganti rugi lahan tanah yang dimiliki oleh masyarakat kepada pemerintah belum menemukan nilai angka kesepakatan.
Kasi Pengadaan Pertanahan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, Sodikin mengatakan sesuai tahapan dalam pelaksanaan pengadaan tanah, pada tanggal 16 dan 17 Maret sudah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian, bagi pihak yang berhak yang telah sepakat akan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian akan segera dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian yang jadwalnya akan dikoordinasikan dengan pihak Pertamina yang memerlukan tanah.
“Sebagai persiapan pelaksanaan pembayaran UGK, saat ini pihak yang berhak sedang melengkapi berkas atau dokumen pemilikan atau penguasaan tanahnya di masing-masing desa sesuai letak tanahnya,” ujar Sodikin saat dikonfirmasi, Sabtu (3/4/2021).
Dengan adanya mega proyek Petrokimia yang dibangun, yang akan memakan lahan seluas ± 167.12 Hektare di wilayah Kecamatan Balongan, sebagai Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Indramayu, Edi Satoto mengungkapkan bahwa lokasi pembangunan tersebut telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) oleh Pemprov Jabar.
Sejumlah publik mendesak dan mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, perihal aturan yang telah ditempuh maupun kesiapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah dimiliki oleh petrokimia serta pengawasan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dari Dinas setempat sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Indramayu, Aep Surahman mengungkapkan untuk proses persetujuan Amdal Petrokimia saat ini ada pada pusat yaitu ada di Kementerian Lingkungan Hidup. Aep mengakui bahwa prosesnya belum memasuki tahap administrasi. Karena menurutnya saat ini baru tahap pembebasan lahan. Ia juga menambahkan untuk pengawasan upaya pengelolaan lingkungan hidup dinilai oleh Komisi Amdal DLH Pusat sehingga menurut Aep persoalan ini di luar dari wewenangnya.
“Nanti dinilai oleh Komisi AMDAL Pusat Kemen LH. Jika nanti persetujuan sudah ada, itu sebagai dasar acuan untuk pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai acuan pengawasan lingkungan hidup, baik dilaksanakan oleh KLHK, DLH Provinsi, dan DLH Kabupaten,” ujar Aep ketika dilakukan wawancara usai rapat di pendopo, Senin (5/6/2021).
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj Dialambaqa menghimbau dan mengingatkan kepada Pemda Indramayu dari dampak yang akan disebabkan dengan adanya mega proyek Petrokimia. Selain dampak lingkungan yang timbul, ia juga memperhatikan manfaat bagi masyarakat dan keuntungan jika pabrik Petrokimia berdiri.
“Jika pembangunan Petrokimia jadi, siapa yang diuntungkan? Rumus pokok bisnis, semua pihak akan diuntungkan, tak mungkin investor akan rugi. Tetapi kemudian apakah Petrokimia punya manfaat untuk penyerapan tenaga kerja, artinya mengurangi pengangguran terbuka. Yang kemarin telah di-RPJMD-kan itu,” ujar O’ushj, Selasa (6/4/2021).
O’ushj Dialambaqa menambahkan, dengan berdirinya pabrik Petrokimia akan muncul permasalahan baru dari dampak lingkungan yang disebabkan tidak mungkin sedikit dan akan berdampak dengan pencemaran lingkungan yang sangat besar. Ia memberikan gambaran dan contoh seperti berdirinya PLTU dengan bahan bakar batu bara yang ada di Sumur Adem, serta dengan adanya PT Pertamina dengan pembuangan gas etanol sangat tinggi dan bermasalah.
Ia mengingatkan kepada Pemerintah Indramayu melalui Bupati bagaimana dan seperti apa pengawasan selama ini yang ada pada dinas terkait. Menurutnya, selama ini implementasi dalam penerapan maupun pengawasan Dinas Lingkungan Hidup menabrak sejumlah aturan dan bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
“Publik sangat berharap dengan slogan atau jargon pemimpin yang baru dapat memperbaiki segala aturan maupun sistem yang telah rusak, yang terawat bahkan hingga subur sampai saat ini,” tutup O’ushj Dialambaqa. (RT)