Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPN Kota Tasikmalaya Serahkan Sertifikat Tanah Sekolah Kepada BPKAD dan Cadisdik Wilayah XII Prov. Jawa Barat Tahun 2022

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya menyerahkan sertifikat tanah sekolah kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII yang diwakili oleh Dr. Abur Mustikawanto, M.Ed di SMAN 9 Jl. Leuwidahu Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (7/7/2022).

Melalui program ini, Pemprov Jawa Barat merapikan sertifikat tanah yang masih belum lengkap. Program ini juga merupakan program pemerintah yang datang dari pusat yang ingin melakukan pembenahan di seluruh Indonesia.

“Misalnya di sekolah A luas tanahnya 1000 meter per segi, namun yang tertera disertifikat baru 700 meter per segi. Ini yang akan dirapikan oleh Pemprov Jawa Barat,” ucap Abur kepada awak media usai acara penyerahan.

Besar kemungkinan, lanjut dia, setiap tahun atau dua tahun akan ada pembenahan sertifikat. Sekarang ini yang baru diserahkan secara simbolis baru 7 sertifikat dan ini tidak akan berhenti cuma di situ.

“Misalnya seperti SMK jika ada penambahan jurusan pasti ada penambahan lahan, dan ini harus dirapikan setiap tahunnya,” terangnya.

Dr. Abur Mustikawanto, M.Ed menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan kepala sekolah. Foto-foto: Demokratis/Eddinsyah

Sebab menurutnya, jika sekolah tersebut tidak memiliki sertifikat, kepala sekolah tidak akan tenang.

“Maka itu pembenahan sertifikat ini untuk memberikan kenyamanan dalam proses belajar mengajar di sekolah itu sendiri,” ungkap Abur.

Sementara di tempat yang sama, Acep Bambang Sudrajat, SH, MH Kepala UPTD Pengamanan dan Pengawasan Aset Provinsi Jawa Barat menyampaikan, kegiatan ini merupakan kewajiban pengguna barang, pengelola barang, dan kuasa pengguna barang berdasarkan ketentuan Pasal 43 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arang Milik Negara dan Daerah.

“Diatur bahwa pengguna barang dalam hal ini Dinas Pendidikan mempunyai kewajiban untuk melakukan pengamanan hukum dalam bentuk sertifikasi tanah supaya memberikan legalitas yang kuat milik Pemprov ini,” ujarnya.

Menurut dia, SMK dan SMA diadakan peralihan yang semula kewenangan daerah, di tahun 2017 sudah dialihkan kewenangannya ke Provinsi Jawa Barat.

“Dari penyerahan sekarang ini, kurang lebihnya masih ada 840 SMK dan SMA yang masih atas nama Pemda. Bahkan ada yang atas nama Kanwil, sehingga menjadi kewajiban kami selaku BPKAD untuk memfasilitasi proses balik nama dan mensertifikatkan lahan yang belum bersertifikat dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas supaya terhindar dari gugatan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles