“Mari kita para PNS menjadi panutan bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat kita cegah khususnya di Kabupaten Dairi,” katanya.
Imbauan untuk tidak mudik bagi para PNS Pemerintah Kabupaten Dairi sesuai dengan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi PNS dalam masa pandemi Covid-19.
Di mana dalam tindaklanjut surat edaran tersebut disampaikan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sesuai waktu yang telah ditetapkan. (Nur Tinambunan)