Dairi, Demokratis
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk tidak mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 2021. Hal itu tertuang melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Dan di dalam adendum SE dimaksud mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.
Menindaklanjuti SE Satgas, Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi menegaskan untuk mengikuti aturan pemerintah perihal larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Bupati Dairi Eddy Berutu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi ataupun yang ada di perantauan untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini guna mengantisipasi lonjakan dan cluster baru Covid-19.