Pakpak Bharat, Demokratis
Pj Bupati Pakpak Bharat, Dr H Asren Nasution MA membacakan Nota Pengantar Bupati atas 7 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pakpak Bharat di Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, Selasa (16/06).
Adapun ketujuh Ranperda tersebut adalah: (1) Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak; (2) Ranperda tentang Tata Kelola Pasar Rakyat dan Pasar Tradisional di Kabupaten Pakpak Bharat; (3) Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2006 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum; (4) Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2019-2025; (5) Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; (6) Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Pakpak Bharat; dan (7) Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2/2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Secara gamblang dalam nota pengantar ini, Pj Bupati menjelaskan tentang dasar hukum, maksud dan tujuan serta hal-hal yang berkaitan dengan perlunya dihadirkan ketujuh Ranperda ini. Beliau juga berharap akan masukan dari DPRD untuk penyempurnaan Ranperda dimaksud sehingga nantinya dapat disetujui menjadi Perda.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Mansehat Manik SE MPd, juga langsung dibentuk 2 panitia khusus untuk membahas ketujuh Ranperda ini secara lebih maksimal. Sidang Paripurna diskors menjelang tengah hari dan akan dilanjutkan pada Sidang Paripurna berikutnya pada tanggal 1 Juli 2020 yang beragendakan Pemandangan Umum DPRD atas Nota Pengantar Bupati. (Frengki Berutu)