Banjar, Demokratis
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, setelah sebelumnya kabur melarikan diri pada 2019 lalu.
Tersangka MH (18 tahun) yang telah melarikan diri selama dua tahun lamanya berhasil diamankan oleh jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di Jalan Raya Pangandaran Simpang 3 Lampu Merah Stasion wilayah Banjar.
“Pelaku dapat ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat, tidak lama tim Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap dengan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen SIK, Kamis (17/6/2021).
Menurut Kasat Reskrim, pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 lalu di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
“Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia jo Pasal 76E Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milar),” pungkasnya. (Deni)