Subang, Demokratis
Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Binong, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sejak awal September 2020 sedang giat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Desa-desa se wilayah Kecamatan Binong.
Kegiatannya sendiri dipimpin langsung Camat Binong Drs Aep Saepudin Sobandi didampingi jajaran stafnya dan dihadiri unsur para perangkat desa serta lembaga kemasyarakatan desa (LPMD) setempat.
Di sela-sela kegiatan Monev di Desa Nanggerang, Drs Aep Saepudin Sobandi mengutarakan, kegiatan ini penting dilakukan untuk memastikan bila pelaksanaan program-program di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan, baik bersumber dari ADD, Banprov, BKUD/K utamanya kegiatan yang didanai dari Dana Desa (DD).
Kegiatan Monev ini menurut Camat dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang dimana Camat ditugasi melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa, di antaranya memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; administrasi tata pemerintahan desa; pengelolaan keuangan desa dan penggunaan aset desa; pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa; pelaksanaan tugas dan fungsi BPD; pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan.
Saya ingatkan para kepala desa dalam merealisasikan keuangan desa khususnya Dana Desa agar mempedomani ketentuan dan aturan yang digariskan, agar tidak berurusan dengan persoalan hukum nantinya.
“Terkhusus dalam mengelola keuangan desa harus mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,” kata Camat.
Selain itu kegiatan Monev dalam rangka mempersiapkan berlangsungnya pembinaan/pemeriksaan reguler dari pihak Inspektorat Daerah.
Terkait itu pihaknya mewanti-wanti agar dalam mengelola keuangan desa harus sesuai yang direncanakan dan ketentuan yang berlaku, agar di kemudian hari tidak berurusan dengan persoalan hukum.
“Saya ingatkan para kepala desa dalam merealisasikan keuangan desa khususnya Dana Desa agar mempedomani ketentuan dan aturan yang digariskan, agar tidak berurusan dengan persoalan hukum nantinya,” tandasnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Desa Cicadas Mumuh Muhidin yang juga selaku Ketua APDESI Kecamatan Binong mengatakan, dengan adanya Monev ini pihaknya sudah mempersiapkan jauh-jauh hari terutama berkenaan dengan administrasi pemerintahan desa dan menyiapkan kondisi di lapangan terkait pelaksanan kegiatan fisik yang danai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Desa dan Kelurahan (BKUD/K), Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) dan lainnya.
“Kesemuanya sudah kami persiapkan, baik yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa dan kesiapan pengecekan kegiatan fisik di lapagan,” ujarnya.
Terkait penggunaan Dana Desa khususnya yang dialokasikan BLT, padat karya tunai dan penanggulangan wabah Covid-19 sudah direalisasikan sesuai yang direncanakan. Seperti BLT DD sebesar Rp 272.700.000 bagi 101 KPM, penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 43.054.400.
Ketua Tim Monev Sekmat Binong Drs Toha Yuniawan melalui Kasi Yanum Tatang Arifin SSos MM menjelaskan, model pembinaan dilaksanakan dua kali/desa setiap minggunya dan dibagi kedalam dua sesi, di pagi hari pelaksanaan Monev bidang administrasi pemerintahan desa dan pengecekan kegiatan fisik di lapangan, sore harinya pembinaan kapasitas perangkat desa dalam bentuk ceramah dan diskusi.
Di antara sejumlah materi yang disampaikan pada pembinaan kapasitas perangkat desa tentang tata naskah dinas baru adminstrasi pemerintahan desa, seperti perubahan pembuatan indek/kode surat menyurat, seperti tertuang di Perbup Subang Nomor 53 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemkab Subang.
Saat ini tambah Tatang, sudah 5 desa dari 9 desa yang sudah dilakukan pembinaan/Monev yaitu Desa Karangsari, Cicadas, Nanggerang, Kediri dan Citrajaya. (Abdulah)