Jumat, November 1, 2024

Dalami Praktik Makelar Kasus, DPR Akan Panggil Sekretaris MA

Jakarta, Demokratis

Penangkapan eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Kejagung, beserta bukti uang tunai nyaris Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, menggemparkan publik.

Peristiwa ini jadi bukti bahwa main-main di meja peradilan sudah di tahap kronis. Zarof diketahui melakoni makelar kasus di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun. Diduga perkara Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana kasus suap IUP, salah satu ‘mainannya’ bersama Ketua MA Sunarto.

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyebut komisinya akan segera memanggil pihak MA, untuk meminta penjelasan terkait keriuhan ini. Ia juga menyatakan akan mendalami dugaan kedekatan hubungan Ketua MA Sunarto dengan Zarof, usai beredarnya bukti surat perjalanan dinas keduanya pada September lalu.

“Segera kami dalami. Kami panggil Sekretaris MA lebih dulu untuk kita cari informasinya dari sisi adminsitratif, dan bagaimana praktiknya selama ini di MA,” ucap Hinca saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Saat ditanya lebih lanjut, kapan rapat tersebut akan berlangsung, ia menjawab pada pertengahan November nanti. “Direncanakan Rabu, 13 November,” ungkap dia.

Diketahui, beredar surat mencantumkan perjalanan Sunarto dengan Zarof Ricar, beserta para pimpinan dan pejabat di Mahkamah Agung (MA) lainya ke Sumenep. Pada surat bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024, terdapat logo garuda dan tulisan ‘Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial’.

Surat tertanggal 17 September 2024 yang ditujukan ke Plt Bupati Sumenep itu, dibubuhi cap basah Mahkamah Agung dengan tanda tangan Sunarto yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Dari sekian nama yang ikut dalam kunjungan terdapat nama Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum.

Nama-nama yang ikut dalam perjalanan ke Sumenep antara lain adalah kala itu Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial), Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Pengawasan), Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. (Hakim Agung).

Tak hanya itu, ada juga Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Hakim Agung) dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. (Hakim Agung).

Selain itu, ada juga Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung), Ansori, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor), Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. (Hakim Ad hoc PHI Mahkamah Agung) 12. Dr. Sugeng Santoso PN, M.M., M.H. (Hakim Ad hoc PHI Mahkamah Agung), Bambang Myanto, S.H., M.H.(Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum) dan terakhir Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum.

Keikutsertaan Zarof yang sudah pensiun itu dalam perjalanan dinas Sunarto dan beberapa hakim lainnya pada September lalu, disinyalir rangkaian dari proses memenangkan Sunarto jadi ketua MA. Pada posisi ini, Zarof berperan memenuhi kebutuhan Sunarto. Sementara kebutuhan logistik dalam proses itu, diduga ditanggung Mardani H Maming.

Untuk menjalankan operasi besar ini, Maming disebut menjual pesawat pribadi miliknya. Karenanya, disinyalir Maming berkepentingan menjadikan Sunarto Ketua MA, dan sebagai balasannya, ia akan meloloskan PK Maming.

Sebelum menjabat Ketua MA, Sunarto diketahui merupakan wakil ketua MA sekaligus hakim ketua PK Mardani Maming bersama dengan hakim anggota Anshori dan Prim Haryadi. Zarof disebut sebagai orang yang berjasa membantu Sunarto memenangkan pemilihan, Rabu (16/10/2024), dengan kemenangan telak 30 suara.

Setelah menjabat Ketua MA, Sunarto diduga akan menggunakan pengaruhnya untuk mengganti komposisi hakim yang menyidangkan PK Mardani Maming. Satu di antaranya, hakim Prim Haryadi, yang diplot menggantikannya sebagai hakim ketua PK Maming.

Kabarnya Prim telah dikondisikan untuk menekan agar PK tersebut dapat dikabulkan, dengan iming-iming akan dinaikan pangkatnya menjadi wakil ketua MA mendampingi Sunarto.

Ketika dikonfirmasi, juru bicara (Jubir) MA, Hakim Yanto membantah semua tudingan terhadap Sunarto. Dia berdalih itu bukan surat resmi.

“Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep),” ujar Hakim Yanto, Minggu (27/10/2024).

Dia juga menepis soal kabar Sunarto akan merombak komposisi majelis hakim PK Maming, berusaha mendepak Hakim Anshori dan Prim Haryadi. “Saya malah baru dengar, nanti saya tanyakan terkait ini ya,” katanya seraya menekankan hubungan Sunarto dan Zarof hanya kedekatan antara atasan dan bawahan, tidak ada yang spesial. (EKB)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles