Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dan Menangkap 24 Tersangka Sepanjang Periode September-Oktober 2024

Subang, Demokratis

Polres Subang menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode September hingga Oktober 2024, Kamis (31/10/2024).

Acara yang diadakan di Aula Patriatama Polres Subang pada pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dan didampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, S.H., Kasi Propam Polres Subang Iptu Gumilar Prasetia, S.H., serta Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Junaedi.

Konferensi pers ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI sebagai bagian dari mendukung Program Asta Cita, khususnya poin 7, yang berfokus pada penguatan penegakan hukum dan penanggulangan peredaran narkoba.

Dalam kesempatan ini, Polres Subang mengungkap hasil penangkapan 24 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung peredaran narkoba.

Dalam dua bulan terakhir, Polres Subang menangani 18 laporan polisi terkait kasus narkotika yang berujung pada penangkapan 24 tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Subang. Pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polres Subang untuk memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Dari tangan para tersangka, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi:

Narkotika:

– Ganja kering seberat 582 gram

– Sabu seberat 62,26 gram

– 3 pohon ganja

– Tembakau sintetis seberat 330,11 gram

– 9.542 butir sediaan farmasi

– 73 butir psikotropika

Barang bukti lainnya:

– 3 unit timbangan digital

– 4 pak plastik klip bening

– 18 unit ponsel android

– 8 buah tas

– 5 unit sepeda motor

– 2 bungkus rokok

– 1 lembar kertas pahpir

– 5 lembar kertas nasi

– Uang tunai sebesar Rp1.320.000

Lebih jauh Ariek menyatakan Laporan hasil pengungkapan kasus narkotika ini dibuat untuk memberikan informasi kepada pimpinan tentang hasil kinerja Sat Res Narkoba Polres Subang, serta untuk digunakan sebagai bahan evaluasi guna penyusunan kebijakan yang lebih efektif dalam upaya pemberantasan narkoba.

Harapannya, hasil pengungkapan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika dan mendukung masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba.

Dalam Konferensi pers ini juga dibuka sesi tanya jawab dengan awak media terkait rincian kasus yang diungkap pada periode September dan Oktober 2024.

Polres Subang menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi akurat dan transparan kepada publik, sekaligus memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan komitmen Polres Subang untuk terus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika. “Semoga langkah ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan berani melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya,” tuturnya.

Dengan terusmengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum, Polres Subang berharap dapat berkontribusi pada upaya nasional dalam memberantas narkoba dan menciptakan Indonesia yang sehat dan bebas narkotika. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles