Subang, Demokratis
Dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 1 Perbup Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagian Hasil Dari Pajak dan Retribusi Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 321 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbup Subang Nomor 34 tahun 2019, Pemkab Subang telah menyerahkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PR) tahun 2022 kepada seluruh desa se-Kabupaten Subang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang Dadan Dwiyana menjelaskan bahwa dirinya membenarkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Subang sudah diterima oleh masing-masing desa di Kabupaten Subang.
“DBH PR tersebut dihitung berdasarkan potensi pajak daerah yang berasal dari desa bersangkutan, itu dibagikan secara proposional sesuai dengan potensi-potensi pajak daerah,” tutur Dadan Dwiyana di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Dadan mejelaskan bahwa peruntukannya sesuai kewenangan dan kebutuhan yang ada di desa masing-masing. “Desa sebelumnya merumuskan peruntukan penggunaan dana bagi hasil pajak dan Retribusi dana tersebut. Pengalokasian dana tersebut di antaranya digunakan untuk fisik, honor dan semua itu kewenangan di desa masing-masing,” jelasnya.
Dadan menambahkan, bila DBH PR itu dikucurkan melalui dua tahap, yaitu tahap satu dan tahap dua per tahun anggaran tergantung likuiditas kemampuan keuangan daerah.
Dadan meminta kepada para kepala desa agar dana tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan kemasyarakatan desa. “Jangan sampai DBH PR pajak tersebut disalahgunakan,” pungkasnya. (Abdulah)