Indramayu, Demokratis
Kegiatan acara musyawarah nasional luar biasa atau Munaslub di Cirebon yang wacananya akan dipaksakan untuk dilaksanakan oleh pengurus dan anggota yang non aktif atau telah dibekukan oleh pengurus pusat, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut dinilai tidak sah atau bodong.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Agung Setiawan, selaku Ketua Umum DPP LSM Penjara, bahwa selama ini lembaga yang dibentuknya belum melakukan Munaslub, kalau pun akan ada agenda besar demi kepentingan bersama maka idealnya wajib melakukan koordinasi dengan seluruh pengurus DPD yang ada di Indonesia.
Diketahui biang keladi dari persoalan tersebut, yang memaksakan Munaslub di Cirebon untuk dilakukan adalah TN beserta anggotanya. TN selama ini dianggap oleh Agung kurang ideal dikarenakan belum memiliki surat keputusan atau SK.
“Adanya Munaslub yang dilaksanakan oleh Tony dan anggotanya, merupakan hal yang tidak layak. Mereka itu anggota yang tidak memilki SK dari DPP LSM Penjara atau anggota yang sudah dibekukan oleh kami sebagai Ketum DPP LSM Penjara,” sambung Agung. “Tony itu bekas Sekjend saya, tapi sudah saya bekukan atau saya berhentikan,” tegas Agung dalam pernyataan resminya, Sabtu (12/3/2023).
Kemudian, masih kata Agung, prahara Munaslub yang akan dilaksanakan di Cirebon adalah politik internal yang digemborkan bahwa Fredy akan menjadi ketua umum baru yang terpilih.
“Tony mantan Sekjen DPP sedangkan Fredy mantan Ketua DPD Jawa Barat yang sudah lama saya berhentikan,” imbuhnya.
Sebelumnya Agung telah melakukan pembekuan atau pemberhentian lima DPC pada bulan Desember 2022. Pemberhentian lima DPC tersebut atas dasar penolakan Ketua DPD Jawa Barat yang baru.
Di antaranya DPC Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bandung. Kelima DPC tersebut juga yang menolak Agung sebagai komando seluruh Jawa Barat.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa bagi oknum yang menghendaki Munaslub di Cirebon adalah perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab serta Munaslub dianggap “cacat” atau bodong.
Atau dengan kata lain jika Munaslub di kerjakan maka muncul istilah “Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant” yaitu sesuatu dinyatakan sempurna apabila setiap bagiannya lengkap.
“Kepada seluruh ketua DPD dan DPC yang berada di setiap provinsi dan kota serta kabupaten dan tidak lupa masyarakat di seluruh Indonesia, saya sampaikan bahwa DPP LSM Penjara masih atas dasar perintah saya sepenuhnya,” tutup Agung. (RT)