Jeneponto, Demokratis
Pengerjaan rehabilitasi bangunan Sekolah Dasar Inpres 115 Ta’buakang yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021 diduga sengaja dikerjakan asal jadi atau tidak sesuai dengan RAB, sehingga jadi sorotan publik.
Bangunan rehab tersebut terdiri dari 1 unit ruang kelas, 1 unit kantor kepala sekolah dan 1 unit rumah dinas guru dengan nilai kontrak Rp302.071.000 dengan masa kerja bulan September hingga bulan Desember 2021 yang dikerjakan oleh CV. Muthia Karya Mandiri.
Sekaitan dengan itu, Ketua LSM Lembaga Pemantau Pengguna Anggaran, Syamsuddin Nompo, sangat menyayangkan pekerjaan rehabilitasi SD Inpres Ta’buakang yang diduga dikerjakan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan.
“Kami sangat menyayangkan pekerjaan tersebut yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh CV. Muthia Karya Mandiri yakni dinding tembok pembatas ruang kelas 1V A dan 1V B, sudah nampak retak dan pecah, pemasangan seng bocor di kala hujan, pemasangan tegel lantai dan beberapa item pekerjaan lainnnya diduga dikerja tidak sesuai RAB yang ada,” ungkapnya.
Kepada media ini, Syamsuddin Nompo mengatakan bahwa pihaknya akan menyeret dan melaporkan pelaksana kegiatan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Dalam waktu dekat akan segera melaporkan pihak rekanan selaku orang yang paling bertanggung jawab pada proyek itu ke pihak APH, nanti di situ kita lihat siapa yang benar siapa yang salah,” tutup Syamsuddin Nompo.
Sementara pelaksana kegiatan, Tuan Ella, saat dikonfirmasi rekan media ini melalui telepon selulernya mengakui bahwa semua pengerjaan rehabilitas di SD Inpres Ta’buakang yang dianggap bermasalah atau tidak sesuai dengan RAB sudah perbaiki.
Sementara Konsultan Pengawas, Ahmad yang juga dihubungi melalui HP, dia tidak memberi penjelasan melainkan mengarahkan untuk berhubungan dengan pihak pelaksana.
“Nanti saya kasih nomor HP-nya,” katanya.
Selanjutnya Kabid Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jeneponto, Rahmat Sasmito yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat ingin dikonfirmasi dimintai tanggapannya, gagal karena tidak ada di ruang kerjanya. (Syarifuddin Awing)