Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Korupsi Bantuan Program P2WKSS, APH Indramayu Segera Periksa Kuwu Totoran

Indramayu, Demokratis

Kepala Desa (Kuwu) Desa Totoran, Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Tomo, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melalui Kelompok Wanita Tani (KWT) Raga Ulat Kencana yang diketuai oleh RMLH, Sabtu (4/12/2021).

Dugaan korupsi tersebut adalah bahwa Kuwu Tomo telah menjual bantuan itik program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) pada tahun anggaran 2021 kepada RMLH sebanyak 405 ekor dengan harga Rp50 ribu per ekor, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Desa Totoran memang benar telah mendapatkan bantuan itik bebek sebanyak 500 ekor dari program P2WKSS, kalau jumlah pakan saya tidak tahu,” jelas Mokhamad Muslikh, Kepala Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pasekan ketika dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Program P2WKSS tersebut merupakan salah satu program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan yang berupaya untuk mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya alam. Pengembangan tersebut ditujukan demi terwujudnya keluarga sehat, sejahtera dan bahagia dengan wanita sebagai penggeraknya. Namun pada implementasinya, Kuwu Desa Totoran justru diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual program bantuan tersebut.

Sebagai praktisi hukum, Dudung Badrun, SH. MH, bahwa menurutnya dengan adanya peristiwa dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Totoran telah tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Kepala Kecamatan Pasekan, H Haryono, ketika diwawancara oleh wartawan di acara Festival Mangga, Water Park, Bojongsari.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“Masuk wilayah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor),” jelasnya kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Menyikapi persoalan di atas, Kepala Bidang (Kabid) Perbibitan dan Produksi Ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Anang Rusmana, sebagai penanggung jawab di lembaga tersebut belum dapat melakukan monitoring dan evaluasi.

Bahkan saat sejumlah wartawan melakukan wawancara kepada Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Suwenda, terkesan gagap menjawab beberapa pertanyaan yang pada saat itu dilontarkan. Hal tersebut diduga kurangnya koordinasi antara pimpinan dan bawahan dengan adanya permasalahan program yang telah disalurkan tidak sesuai dengan aturan maupun regulasi.

“Saya kurang tahu. Nanti saya koordinasi dulu dengan kepala bidang. Biasanya ada monitoring dan evaluasi rutin jika tidak ada permasalahan seperti ini,” jelas Suwenda saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/12/2021).

Selanjutnya, Kepala Kecamatan Pasekan, H Haryono, mengutarakan kepada wartawan bahwa pihaknya tidak memahami dengan spesifik dari jumlah bantuan yang diberikan melalui Kuwu Desa Totoran kepada kelompok-kelompok penerima program P2KWSS.

Sementara itu, Penjelasan Kuwu Tomo ketika dikonfirmasi dengan wartawan, Sabtu (18/12/2021) atas permasalahan yang terjadi, Tomo berdalih bahwa bantuan tersebut bukan dijual, melainkan dititipkan kepada kelompok agar dapat dirasakan dan dirawat bantuan yang telah diberikan. Saat ini, bantuan tersebut telah dikembalikan kepada dinas terkait. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles