Purwakarta, Demokratis
Salah satu masyarakat Kampung Cibulao RT 08/03 Desa Cirende Kecamatan Cempaka Dadang waktu itu sangat membutuhkan uang buat kebutuhan sehari-hari dikarenakan Dadang bersama istrinya jualan mainan di setiap ada pesta hiburan dah beberapa bulan Dadang jualannya sangat sepi sekali. Ahirnya Dadang menawarkan hewan kambingnya 14 ekor kepada Maman yang beralamat di Munjul Purwakarta.
Pada waktu itu Dadang dengan pembeli yang bernama Maman transaksi jual-beli hewan kambing yang 14 ekor itu. Tetapi belum dikasih DP atau tanda jadi kepada Dadang cuman saling kepercayaan antara Dadang dengan Maman.
Ahir kemudan Maman menyuruh adiknya yang bernama Udi alias Udel ambilkan hewan kambing 14 ekor di rumahnya Dadang, Udi alias Udel berangkat ngambil hewan kambing disuruh kakanya Maman, ahir kemudian kambing yang 14 ekor diambil oleh Udi alias Udel sampai saat ini Maman bersama Udi alias Udel tidak bertanggungjawab alias kena tipu daya hewan yang 14 ekor itu kalau diuangkan hewan kambing itu kurang lebih Rp 14.000.000.
Sampai saat ini kambing tidak ada uangpun sama tidak ada kurang lebih satu tahun bahwa Maman menjajikan mau diselesaikan seharga uang Rp 14 juta kepada si korban Dadang yang beralamat Kampung Cibulao RT 08/ 03 Desa Cirende, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta.
“Mohon untuk apartur Desa Cirende atau Kapolsek setempat oknum penipuan ini segera ditindak lajuti oleh pihak yang berwajib tangkap,” pungkas Dadang kepada Demokratis. (S Supriatna)