Rabu, April 22, 2026

KPK Cari Tahu Mekanisme Bidding Proyek Outsourcing di Kabupaten Pekalongan

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu mekanisme proses penawaran atau bidding proyek di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Langkah ini untuk mengusut dugaan pengondisian yang dilakukan Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa 10 saksi di Polres Pekalongan pada Selasa (21/4/2026). Mereka yang dimintai keterangan adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyu Tama, dan Emma Margyati, staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Kemudian turut diperiksa dua ajudan bupati, Aji Setiawan dan Dita Nismasari; seorang sopir, Anton Siregar; Kepala Subbagian Umum Dinas Dukcapil, Megasari; serta seorang notaris, Welasih Widiastuti.

“Keterangan-keterangan dari pihak RNB didalami bagaimana tentunya soal mekanisme bidding, ya, mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan. Apakah sudah mengikuti proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa, apakah memang ada pengkondisian-pengkondisian yang dilakukan, karena memang di awal kita menemukan adanya dugaan intervensi,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, Budi juga menerangkan penyidik mendalami plotting penempatan pegawai outsourcing. “Karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati, ya, untuk menunjuk dan menempatkan seseorang menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.

PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.

Dalam kasus ini, KPK menduga perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”. Padahal, di saat yang bersamaan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:

  1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
  2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar.

Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.

  1. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar;

Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.

  1. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
  2. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
  3. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles