Jakarta, Demokratis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan penyegelan bangunan BJ Home, BSD, Serpong, Tangsel.
Bangunan yang berada di Jalan Pahlawan Seribu, BSD, Serpong, tersebut disegel lantaran diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Kamis (16/1/2020).
Kepala Seksie Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry kepada Demokratis di lokasi menyampaikan, pihaknya melakukan penyegelan lantaran bangunan BJ Home tidak memiliki IMB.
“Bangunan ini sudah ada tahun 2004 pernah dibangun, terus sekitar satu setengah tahun lalu kebakaran. Tempat ini dibangun lagi, berdasarkan Perda Nomor 6 2015 bangunan ini harus punya IMB baru,” terang Muksin Alfachry.
Muksin menegaskan, kegiatan penyegelan yang dilakukan Satpol PP diakuinya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Pemilik bangunan ini harus memiliki IMB baru. Karena izinnya belum selesai, makanya bangunan ini kita segel,” tegas Muksin.
Terpisah, Surya, selaku penanggung jawab proyek saat dijumpai awak media mengaku telah melakukan perizinan sesuai prosedur.
“Kita sudah melakukan prosedur yang ada, tapi ga tahu kok tiba-tiba ada penyegelan,” jelas Surya saat dijumpai awak media di lokasi. (Albert S)