Kabupaten Tangerang, Demokratis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menghentikan pembangunan tower base transceiver station (BTS) milik Telkomsel di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, karena diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut berdasarkan instruksi Plt Camat Sepatan Timur menindaklanjuti laporan warga Desa Gempol Sari.
“Kegiatan sidak ini langsung instruksi dari Plt Camat Sepatan Timur untuk mengecek keberadaan kegiatan pekerjaan tower yang diduga kuat belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan izin lainnya,” ucap Sahril anggota Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur di lokasi (14/7/2020).
Dalam sidak tersebut, Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur meminta kepada pihak pelaksana pembangunan tower untuk memperlihatkan surat perizinan sebagai persyaratan pembangunan tower, dan ternyata pihak pelaksana hanya bisa memperlihatkan izin lingkungan dan lainnya tapi tidak dapat menunjukkan surat IMB-nya.
“Karena tidak mengantongi IMB, kami meminta pihak pelaksana pembangunan tower untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sampai memiliki IMB terlebih dahulu,” jelas Sahril.
Menurutnya, seharusnya sebelum tower dibangun pihak pelaksana harus sudah mengantongi izin, bukan hanya izin lingkungan tetapi juga IMB dan surat izin lainnya harus sudah dimiliki pelaksana sebelum melaksanakan pembangunan.
“Saya tidak melarang adanya pembangunan tower, namun surat surat perizinannya harus dilengkapi semua seperti surat IMB-nya,” pungkas Sahril. (Tuti)