Kamis, Desember 7, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Tak Mengantongi IMB, Satpol PP Stop Pembangunan Tower Telkomsel di Desa Gempol Sari

demokratis.co.id by demokratis.co.id
Juli 15, 2020
in Hukum & Kriminal
0
Diduga Tak Mengantongi IMB, Satpol PP Stop Pembangunan Tower Telkomsel di Desa Gempol Sari
0
SHARES
264
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang, Demokratis

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menghentikan pembangunan tower base transceiver station (BTS) milik Telkomsel di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, karena diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut berdasarkan instruksi Plt Camat Sepatan Timur menindaklanjuti laporan warga Desa Gempol Sari.

RELATED POSTS

Oknum Polisi Polsek Pusakanagara Polres Subang Diduga Aniaya Seorang Pelajar Hingga Tewas

Polisi Didesak Tahan Firli Bahuri

“Kegiatan sidak ini langsung instruksi dari Plt Camat Sepatan Timur untuk mengecek keberadaan kegiatan pekerjaan tower yang diduga kuat belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan izin lainnya,” ucap Sahril anggota Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur di lokasi (14/7/2020).

Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur sidak ke lokasi pembangunan tower Telkomsel di Desa Gempol Sari yang diduga kuat tidak memiliki IMB. Foto-foto: Demokratis/Tuti

Dalam sidak tersebut, Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur meminta kepada pihak pelaksana pembangunan tower untuk memperlihatkan surat perizinan sebagai persyaratan pembangunan tower, dan ternyata pihak pelaksana hanya bisa memperlihatkan izin lingkungan dan lainnya tapi tidak dapat menunjukkan surat IMB-nya.

“Karena tidak mengantongi IMB, kami meminta pihak pelaksana pembangunan tower untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sampai memiliki IMB terlebih dahulu,” jelas Sahril.

Menurutnya, seharusnya sebelum tower dibangun pihak pelaksana harus sudah mengantongi izin, bukan hanya izin lingkungan tetapi juga IMB dan surat izin lainnya harus sudah dimiliki pelaksana sebelum melaksanakan pembangunan.

“Saya tidak melarang adanya pembangunan tower, namun surat surat perizinannya harus dilengkapi semua seperti surat IMB-nya,” pungkas Sahril. (Tuti)

ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In