Sabtu, Oktober 5, 2024

Dituduh Memprovokasi, Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK

Jakarta, Demokratis

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kamtibmas (PPMK) atas tuduhan provokasi. Pelaporan dilakukan ini setelah sebelumnya PPMK melaporkan Novel ke Bareskrim Polri.

“Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi,” kata Sekjen DPP PPMK, Lisman Hasibuan di Gedung KPK Kavling C1, Senin (15/2).

Lisman menyayangkan cuitan Novel yang turut mengomentari meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi di media sosial Twitter. “Kami sangat sayangkan di mana Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik,” ujar Lisman.

Setelah sebelumnya melaporkan Novel ke Bareskrim, Lisman mengharapkan Novel bisa segera dipanggil penyidik Bareskrim Polri. “Harapan kita mungkin dalam pekan ini berharap dari Bareskrim bisa memanggil beliau, Novel Baswedan,” tegas Lisman.

Lisman mengaku, pihaknya juga akan bersurat ke Ketua Komisi III DPR RI dan Menpan RB.  “Jadi usaha kita tetap bagaimana pun Novel harus mempertanggung jawabkan kata-katanya yang disampaikan ke publik,” tandas Lisman.

Sementara itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur menyesalkan pelaporan yang dilayangkan DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait tudingan provokasi Novel Baswedan, karena mengomentari meninggalnya Ustad Maaher.

Isnur menegaskan, pernyataan Novel di akun media sosial Twitter hanya sebagai warga negara yang menyampaikan ekspresinya di muka publik. Terlebih tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai penyidik KPK. “Dia kan sudah lama punya Twitter dan juga sering komentar atas banyak hal. Dia komentar sama sekali nggak ada sangkut paut perkara KPK dan korupsi,” kata Isnur saat dikonfirmasi, Minggu (14/2). “Dia sebagai warga negara berhak menyampaikan ekspresinya melalui tulisan, gambar dan lain-lain, bahkan itu permintaan pak Jokowi untuk semakin aktif dalam berkritik dan bahkan juga itu bahasa Kapolri di DPR saat mau fit and proper test,” sambungnya.

Isnur memastikan, pernyataan Novel yang mengomentari meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2) merupakan bentuk ekspresi dan keprihatinannya sebagai sesama warga negara. “Itu Kapolri sangat menghargai masukan dan lain-lain, makanya dia punya program Presisi. Jadi bagi saya kalau wewenang, ya wewenangnya sebagai warga negara,” tegas Isnur.

Dalam cuitannya di akun media sosial Twitter, Novel Baswedan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi pada Senin (8/2) malam.  “Innalilli Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan Polri,” kata Novel Baswedan dalam kicauannya di akun media sosial miliknya @nazaqistsha, Selasa (9/2).

Novel mempertanyakan sikap Polri yang mempaksakan untuk menahan Maaher At Thuwailibi. Terlebih dia sedang menderita penyakit. “Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan?” cetus Novel.

Lantas Novel meminta Polri untuk tidak berlebihan. Meski memang statusnya sudah menyandang sebagai tersangka. “Aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz, ini bukan sepele, lho,” tandas Novel. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles