Jakarta, Demokratis
Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yakni HT dan RI diringkus oleh unit Reskrim Polsek Kalideres pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Keduanya ditangkap usai melakukan penodongan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap secara terpisah, pertama pelaku berinisial HT ditangkap saat tengah bersantai di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
“Sedangkan pelaku berinisial RI ditangkap di kawasan Menceng, Kalideres, Jakarta Barat. Saat akan ditangkap, tersangka RI berusaha melawan petugas, terpaksa menindak tegas dan terukur di bagian kakinya,” ungkap Kompol Slamet, Kamis, 8 Oktober 2020.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi menambahkan, pihaknya menangkap kedua tersangka kurang dari 1 × 24 jam.
Sebab, korban baru melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 6 Oktober 2020 sore dan polisi menangkap pelaku pada malam harinya.
“Kedua pelaku akan kami periksa secara intensif. Untuk keterangan lebih lanjutnya akan disampaikan dalam rillis secara live Instagram,” tutup dia. (Albert S/Demokratis)