Jakarta, Demokratis
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif menyebut mantan dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara layak mendapatkan hukuman mati.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan Edward Omar Sharif sangat tidak tepat menlontarkan kalimat tersebut. Sebab dia hanyalah pejabat negara bukan saksi ahli atupun majelis hakim. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kiranya kurang pada tempatnya, kecuali bila menjadi saksi ahli,” ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu (17/2).
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai Edward Omar Sharif berpotensi membuat penggiringan opini terhadap proses hukum. “Perlu hati-hati sebab komentar seorang pejabat negara apalagi setingkat wakil menteri dapat saja mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara layak dihukum mati. “Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara-Red), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Edward.
Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Kemudian alasan kedua mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.
Seperti diketahui; Edhy Prabowo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menerima suap terkait ekspor benih lobster atau benur. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Sementara Juliari Peter Batubara dijerat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial penanganan Covid-19 paket sembako Se-Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. (*)