Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPR – Menhan Legalkan Rekrutmen Sipil Latihan Ala Militer Tanpa Bersenjata

Jakarta, Demokratis

Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Untuk Pertahanan Negara (RUU-PSDM Haneg), bukan untuk mempersenjatai rakyat sipil. Namun mengatur pelibatan  masyarakat dalam pertahahan negara untuk mobilisasi dan demobilisasi sebagai komponen pendukung yang berbeda dengan tentara organik.

Hal ini diutarakan Effendi Simbolon anggota Komisi I DPR yang membidangi Pertahanan dan Militer kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/9/2019) seusai menghadiri Sidang Paripurna pegesahan RUU PSDM Haneg bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, yang disetujui utuh oleh 10 Fraksi di parlemen.

RUU setebal 48 halaman yang berisikan 87 pasal serta penjelasan sebanyak 26 halaman. Antara lain isinya mengatur tentang Komponen Cadangan yang jadi bagian dari organik TNI, dan Komponen Pendukung bagi sipil yang telah mengikuti latihan ala militer untuk dikembalikan ke masyarakat.

UU TNI dan UU Polri sebelumnya telah lebih dahulu terbit dan mengatur Komponen Utama pertahanan negara yang punya jenjang kepangkatan militer dan polisi, yang posisinya secara struktural berada di bawah Presiden sebagai Panglima Tertinggi.

Sementara RUU ini untuk menyiapkan warga negara dalam menjalankan wajib bela negara dan pertahanan sesuai dengan skala ancaman yang dihadapi oleh negara.

“Saya memastikan RUU ini tidak akan melahirkan militerisme karena tidak mengatur relasi dan soal kepangkatan secara militer,” jelasnya.

Hanya cuma memang, tambahnya, di dalam soal kepentingan pertahanan bahwa yang bisa memobilisasi dan demobilisasinya adalah Presiden sebagai Panglima Tertinggi angkatan perang dengan DPR jika akan menyatakan perang.

Lantas pertanyaanya, siapakah yang akan melatih Komponen Pendukung secara fisik? “Bisa saja dari TNI, Polri bahkan motivator dari kalangan sipil agar lebih terbuka, juga bisa,” ungkapnya.

Walaupun demikian, tambahnya, RUU ini jangan juga dianggap cuma untuk penataran atau pembekalan. “Tetapi justru untuk membangunkan rasa cinta tanah air dan agar supaya mengetahui simpul-simpul pertahanan negara dan bela negara,” paparnya.

“Dan jangan diartikan bahwa orang yang sudah dilatih ala militer sebagai Komponen Pendukung lalu yang bersangkutan dianggap telah jadi unsur organik militer, terkecuali buat rekrutmen Komponen Cadangan yang memang berlaku proses rekrutmen sesuai standar TNI dan Polri,” jelasnya.

Makanya di dalam RUU ini juga diatur, kata Effendi lagi, bahwa leading sector Komponen Pendukung adalah di bawah Departemen Pertahanan bukan di bawah TNI secara struktural.

Perihal kekawatiran akan lahirnya dualisme komando. Dikatakannya, itu tidak benar karena secara strukutral TNI dan Polri di bawah Presiden.

“Dan TNI kita sekarang berada di bawah supremasi sipil. Seperti di dalam anggaran misalnya, Panglima TNI hanya sebagai kuasa pengguna anggaran. Menteri Pertahanan sebagai pembina dan kuasa anggarannya,” tegasnya.

“Lain halnya apabila ada yang tidak happy, itu soal behaviour. Pada prinsipnya kita tetap menganut pertahanan militer berdasarkan supremasi sipil,” tukasnya.

Dengan perkataan lain RUU ini tak perlu dikawatirkan akan melahirkan militerisme yang akan mengganggu kehidupan demokrasi.

“Justru RUU ini lahir untuk mengisi kekosongan hukum selama 17 tahun terakhir. Dan baru dapat direalisaikan oleh DPR bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dengan mengacu pada UUD 1945 pasal 27 tentang wajib bela negara dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” urai Effendi lebih lanjut.

Dengan kata lain, jelasnya, hal ini beda sekali dengan Angkatan ke V tahun 1965 atau TNI Masyarakat tahun 1948 yang mempersenjatai sipil.

“Perlu untuk diketahui maksud RUU ini adalah baik, agar supaya kita lebih disiplin sebagai bangsa dan lebih baik lagi di segala bidang dalam membangun etos. Yang hasilnya akan bisa kita lihat 5 tahun kemudian,” pungkasnya. (Erwin Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles