Jakarta, Demokratis
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengatakan pihaknya berharap pengawasan harus dipersiapkan jika pemerintah memang hendak melonggarkan aktivitas masyarakat mulai 26 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021) malam ini baru saja menyebutkan bahwa pemerintah berencana melonggarkan PPKM Darurat secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren penurunan kasus Covid-19 terus berlanjut. Termasuk pelonggaran aktivitas usaha kecil masyarakat di pasar tradisional.
Kata Melki, pemerintah memang mensyaratkan berbagai regulasi dan pembatasan khusus dalam rencana pelonggaran ini.
“Ini ruang bagi masyarakat kecil bisa bekerja namun dengan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penularan yang tinggi,” kata Melki, Selasa malam.
Dan tentunya, lanjut Melki, pelonggaran tersebut harus diawasi dan dikontrol ketat oleh semua pihak khususnya aparat.
Pihaknya berharap aparat yang mengawasi sebagai kunci sehingga kelonggaran nanti bisa dilakukan sesuai dengan jadwal dan kapasitas dipersyaratkan.
“Sehingga ini bisa dijalankan baik tanpa menimbulkan soal atau kasus baru,” katanya. (Red/Dem)