Rabu, September 11, 2024

DPRD Gelar Sidang Paripurna Terkait Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS TA 2022 oleh Bupati Tanjung Jabung Timur

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sidang paripurna tentang nota pengantar rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 oleh Bupati Tanjung Jabung Timur, Rabu (4/8/2021).

Sidang paripuna yang Ketua DPRD Mahrup ini tetap mengedepankan protokol kesehatan dan dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD, forkompimda, sekda, asisten setda, staf ahli, sekwan, kepala OPD, kepala satuan kerja instansi vertikal, para camat, dan insan pers.

Sebelum menyampaikan beberapa poin mendasar tentang kebijakan umum APBD tahun 2022, Bupati H Romi Haryanto melalui Wakil Bupati H Robby Nahliansyah menyampaikan rasa keprihatinan terhadap kondisi Covid-19 baik kondisi nasional maupun kondisi daerah karena hingga sampai saat ini masyarakat yang terpapar terus mengalami peningkatan.

“Untuk itu, kami mengajak agar kita semua selalu berdoa agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan dapat menjalani kehidupan ini dengan lebih tenang dan normal seperti sediakala,” ungkapnya.

Selanjutnya dari sisi belanja daerah, kata Wakil Bupati, tetap berorentasi kepada belanja yang bermanfaat untuk masyarakat seiring dengan pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD yang sejalan dengan rencana pembangunan jangka menegah nasional (RPJMN) yang tentunya sesuai dengan kewenangan daerah.

“Rencana pendapatan daerah yang dicantumkan dalam rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara secara keseluruhan senilai Rp957.563.548.827 atau turun 13,01 persen bila dibandingkan dengan pendapatan APBD tahun 2021 senilai Rp1.100.712.766.144,” katanya.

Menurutnya, pendapatan asli daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah yang sah senilai Rp55.524.233.911,09 atau naik sebesar 3.01 persen.

Sementara pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah ditargetkan senilai Rp873.053.749.916,39 atau turun 14,28 persen.

Belanja daerah dalam rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022 disusun dengan mempedomani PPRI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan berdasarkan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Sebagaimana amanat Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistim informasi pembangunan daerah dengan wujud nyata “Indonesia Menuju Satu data Satu sistem”.

Jumlah keseluruhan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 yang termuat dalam rancangan KUA dan PPAS  senilai Rp985.793.458.827 yang terdiri dari 199 program, 567 kegiatan dan 1.443 sub kegiatan turun dibandingkan APBD tahun 2021 sebesar 14,67 persen.

Penerimaan pembiayaan daerah merupakan sumber penerimaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya diasumsikan senilai Rp41.299.910.000 turun 25,04 persen dari tahun 2021 senilai Rp55.000.000.000.

Pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 untuk pernyataan modal (investasi) daerah kepada Bank 9 Jambi senilai Rp13.000.000.000, naik dari APBD tahun 2021 senilai Rp500.000.000. (Society/Edi H Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles