Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPTR dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Selenggarakan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Sukabumi, Demokratis

DPTR dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi selenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Sukabumi yang dibuka secara resmi oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami di Hotel Pangrango, Jumat (30/8).

ˮRangkaian Reforma Agraria ini sudah memasuki ke-3, sebagai pelaksana gugus tugas latar belakang menata kembali struktur pertanahan yang lebih berkeadilan disertai akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia khususnya Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Kantor Pertanahan Achdiar P Asmara.

Di tempat yang sama, H Marwan Hamami mengatakan, tanah merupakan salah satu aset kita semua, yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang dapat menimbulkan konflik pertanahan. “Untuk mengatur dan mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” katanya.

Menurutnya, maksud dari reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan tersebut dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah ditetapkan Bupati melalui Keputusan Kabupaten Sukabumi nomor 590/kep 740-dptr/2018 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria. Di mana Gugus tugas diketuai oleh saya sendiri selaku Bupati Sukabumi dengan beranggotakan para pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan para Kepala Desa dibantu Tim Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria,” katanya.

Di akhir amanatnya, Bupati Sukabumi selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria mengajak kepada semua pihak yang terlibat dalam tim ini untuk melaksanakan dan menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga apa yang menjadi tujuan dan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi dapat memberikan kemakmuran bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Di sela acara tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Kecamatan Cbadak dan Kalibunder. (Iwan M)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles