Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Praktek Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Polisi Periksa 5 Orang Saksi 

Tapteng, Demokratis

Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), memeriksa lima orang saksi terkait dugaan praktek tindak pidana korupsi pembangunan MCK dan pembangunan rabat beton di Desa Sipakpahi Aek Lobu, Kecamatan Kolang, Tapteng, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/04/RES 3.5/2022/Reskrim, tertanggal 7 Januari 2022, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo SH, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana laporan pengaduan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera Nomor : 52/LP/LKBH-S/VI/2021.

“Iya benar, lima orang saksi telah diperiksa,” ujar Direktur LKBH Sumatera, Adv Parlaungan Silalahi SH, Kamis (12/1/2022).

Parlaungan mengungkapkan, lima orang saksi yang telah diperiksa yakni, RH selaku Kepala Desa Sipakpahi Aek Lobu, AYH selaku Kader Teknis Desa Sipakpahi Aek Lobu, RM selaku Bendahara Desa Sipakpahi Aek Lobu, YLS selaku Sekretaris Desa Sipakpahi Aek Lobu, dan MS selaku Ketua TPK Desa Sipakpahi Aek Lobu.

“Dari SP2HP yang kita terima, pihak penyidik juga telah melakukan pengecekan lokasi bangunan sebagaimana laporan pengaduan yang kita layangkan,” timpal Parlaungan.

Melalui pemeriksaan tersebut, Parlaungan berharap ditemukannya fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan MCK dan pembangunan rabat beton di Desa Sipakpahi Aek Lobu, Kecamatan Kolang, yang alokasi dananya bersumber dari Dana Desa tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 19 Juni 2021, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara koorporasi Dana Desa Tahun 2020. Berdasarkan hasil investigasi LKBH Sumatera, pembangunan rabat beton dan MCK di Desa Sipakpahi Aek Lobu ditemukan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 338.315.000.

“Dari hasil estimasi, untuk item kegiatan pembangunan rabat beton berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 106.200.000. Sementara untuk item kegiatan pembangunan MCK sebesar Rp 232.115.000,” kata Parlaungan saat itu. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles