Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ekstra Parlementer

Aku yang berdiri dihadapanmu. mendengarkan suara-suara yang berseliweran sepanjang waktu. membakar jiwa dan angin membelah kalbu melesat jauh. Langit seperti terbakar. gerimis tipis menggemerincingkan anak-anak sungai kehidupan. daun-daun pun berguguran sebelum musim tiba berikutnya.

Aku yang berdiri dihdapanmu. membaca tanda-tanda. membaca langit merah saga berubah menjadi awan hitam berarak. gelap gulita menyelimuti padangan jiwa. gemuruh ombak dan gelombang meruncingkan kenyerian dari waktu ke waktu. kubaca tanda-tanda yang hilang meniada dan yang meng-ada.

Aku yang berdiri dihadapanmu. ketika telunjuk bisa memenjarakan pikiran-pikiran, logika dan akal waras. bisa membrangus literatur peradaban yang dibangun dengan air mata dan kepedihan. kini tak lagi tersisa catatan-catatan peristiwa yang bisa terbaca. selain dari itu, hanya ada jejak yang mengkristal dikegelapan langit. maka akan selalu kubawa kenyerian sejarah. setiap saat kubuka  dan kubaca kembali supaya tidak lupa diri. supaya air mata yang tersisa masih bisa terpelihara untuk menjaga waktu dalam kenyerian sejarah yang terbenam.

Aku yang berdiri dihadapanmu. tatkala waktu melintasi hari-hari yang sunyi dalam riuh kegaduhan yang datang dan pergi silih berganti menuju senyap. dari sunyi ke senyap dari sunyi ke senyap. begitulah jarum waktu bergetar dan memutar hari-hari yang tiba.

Aku yang berdiri dihadapanmu. tetap setia menunggu pergantian musim. membuka kembali ingatan yang meruncingkan kembali kenyerian. dari literatur ke literatur kutelusuri jejak cahaya-mu yang kini semakin meredup. agar kubisa menjawab beribu-ribu pertanyaan masa datang. aku ingin kembali pada-mu dengan sunyi dan senyap kulunaskan. (O’ushj.dialambaqa, Sajak: Aku Yang Berdiri di Hadapanmu, Singaraja, Mei 2021).

Ekstra parlementer oleh para politisi; orang-orang hebat itu disetigmatisasi sebagai parlemen jalanan. Dengan olok-olok sebagai parlemen ilegal dan tidak mempunyai legitimasi kekuasaan. Akan tetapi, siapa yang bisa mengatakan bahwa negara tanpa ekstra parlementer akan bisa tetap melindungi segenap tumpah darahnya? Tentu akan banyak yang bisa mengatakan hal tersebut. Tetapi, siapakah yang akan bisa mengatakan bahwa jarum waktu bisa kita putar balik kembali? Siapakah yang bisa mengatakan bahwa peristiwa sejarah dan kesejarahan yang mensejarah bisa dikuburkan atau ditenggelamkan demi waktu? Siapakah yang bisa memungkiri peristiwa sejarah yang menjadi fakta, dimana sejarah dan waktulah (yang) bicara.

 

Sejarah dunia, dan di dunia manapun, ekstra parlementer menjadi keniscayaan sejarah dan menjadi keabsolutan sejarah, dimana negara itu harus meng-ada. Ekstra parlementer bukan suatu keabsurditasan dalam kekinian sejarah politik yang meng-ada, dimanapun juga, di negara monarki, otokrsai, otoritarian maupun diktatorisme atau fasisme sekalipun. Kekuasaan sekokoh apapun benteng tiraninya akan rontok jika ekstra parlementer sudah sampai pada waktunya sebagai keharusan sejarah kausalitas.

 

Kefasikan Papol

Partai politik (Parpol) sesungguhnya mempunyai peran dan fungsi strategis dalam menentukan masa datang terhadap keberadaan bangsa dan negara di negeri ini. Peran dan fungsi yang stretegis itu, karena Parpol berada dalam pilar demokrasi (baca: legislatif), mempunyai peran dan fungsi yang melekat pada dirinya, yaitu: legislasi, budgeting (anggaran) dan controlling, disamping mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat yang mempunyai keimunitasan dalam rumah rakyat.

Oleh karena itu, parpol berkewajikan untuk melakukan pendidikan politik yang harus didefinisikan dan dimaknai sebagai suatu proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak dan kewajiban, dan tanggungjawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (UU Nomor 2/2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2011, pasal 1 (4) tentang Partai Politik) dan seterusnya jika mengalami perubahan.

Namun proses pembelajaran dan pemahaman tidak bisa dimaknai secara dikotomis, atau sendiri-sendiri mengenai (proses) pembelajaran dan pemahaman. Jika kemudian menjadi dikotomikan, maka yang akan menjadi konsekuensi logisnya adalah pemaknaan yang bersifat kepentingan, dimana masing-masing pihak bisa menjadi tabrakan kepentingan baik dalam domain yang sama maupun yang berbeda  mengenai hak, kewajiban dan tanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang kemudian bisa membiaskan antara kepentingan privat dengan publik. Mengaburkan kepentingan negara dengan kepentingan pemerintah.

Proses pembelajaran dan pemahaman mengenai kepentingan publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga sesungguhnya masih terampok oleh Undang-undang Parpol dan Susduk MPR, DPR dan DPRD itu sendiri, seperti, memperjuangkan cita-cita parpol dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 10.2b), melakukan pendidikan politik dan menyalurkan politik anggotanya (pasal 13.e).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles