Kota Tanjungpinang, Demokratis
Orang tua karyawan Isana miniMart mengeluhkan perlakuan semena-mena terhadap putrinya—yang dilakukan oleh pihak manajemen mini market yang bertebaran di Kota Tanjungpinang tersebut.
Orang tua yang tidak mau disebut namanya ini kepada Demokratis mengungkapkan bahwa putrinya yang bekerja di Isana miniMart sudah hampir satu tahun—setiap bulan gajinya dipotong senilai Rp200.000 dan diganti dengan berbagai produk makanan dan minuman yang hampir kadaluarsa (expired).
“Setiap gajian putri saya dikasih bingkisan plastik berisi minuman dan makanan dengan memotong gaginya senilai Rp200 ribu,” keluhnya saat ditemui di rumahnya, baru-baru ini, sembari menunjukkan botol sirup dan coklat yang diterima putrinya tidak dimakan serta sudah kadaluarsa.
Dikatakan, perlakuan yang sama juga diterima oleh setiap karyawan yang bekerja di Isana miniMart yang merupakan milik salah seorang pengusaha di Kota Tanjungpinang bernama Bandi. “Padahal setahu saya, tiga bulan sebelum expired saja semua produk tersebut sudah harus ditarik,” tambahnya.
Lebih ironis lagi, tambahnya, sejumlah produk yang hampir memasuki kadaluarsa malah diobral dengan harga murah kepada sejumlah para pemilik warung kopi dan penjual martabak.
“Tiga bulan sebelum kadaluarsa susunya dijual dengan harga murah kepada para pemilik kopi, biasanya satu Rp10 ribu, ini malah dijual tiga Rp10 ribu,” ungkapnya.
Sepengetahuan dia, hal ini pun disambut antusias oleh para pemilik kedai kopi dan pedagang martabak karena mereka ingin mendapatkan untung sebanyak-banyaknya meskipun hal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan para pembeli.
“Ya mereka senang aja, lagian mana ada pembeli martabak ngecek-ngecek masa berlaku susu yang digunakan,” jelasnya sembari menambahkan bahwa karyawan Isana miniMart juga pernah ditawari untuk membeli beras yang sudah berkutu.
Orang tua ini juga berharap agar pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang memperhatikan nasib karyawan Isana miniMart yang dipekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan. Sebab, selain melebihi ketentuan jam kerja, gaji yang mereka terima juga tidak sesuai dengan upah minum kota (UMK).
“Selain itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang juga harus menelusuri penjualan produk yang hampir kadaluarsa tersebut karena sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, Isana miniMart adalah minimarket milik pengusaha bernama Bandi yang menguasai bisnis ini di Kota Tanjungpinang karena minimarket merek lain tidak bisa masuk ke Kota Tanjungpinang seperti seolah-olah terjadi monopoli.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen Isana miniMart belum dapat dimintai keterangan oleh Demokratis. (RS)