Jakarta, Demokratis
GKR Hemas masih anggota DPD dan hak haknya masih melekat termasuk masih menerima gaji, namun beliau tidak boleh ikut kegiatan DPD.
Hal ini dikatakan Reydonnyzar Moenek Sekjen DPD saat memberikan penjelasan di Jakarta, Rabu (21/8) terkait dengan dibatalkannya undangan buat GKR Hemas saat digelar Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo tanggal 16 Agustus 2019 lalu.
“Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada putusan Badan Kehormatan DPD yang telah memberhentikan GKR Hemas sebagai anggota DPD periode 2014 – 2019, sejak mulai bulan Mei 2019 lalu,” tambahnya.
Namun, akan tetapi karena surat pemberhentian GKR Hemas masih belum terbit setelah DPD menyurati KPU.
“Maka, menurut Tatib DPD yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan di DPD tanpa mengurangi hak administratifnya,” katanya. (Erwin Kurai)