Senin, Oktober 14, 2024

Gugus Covid-19 Kabupaten Bekasi Tutup 18 Tempat Hiburan Malam, Satu Tutup Permanen

Bekasi, Demokratis

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi melakukan keseriusan dalam memutuskan mata rantai Covid-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat (PPKM) dengan cara penyisiran ke tempat-tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyisiran diawali di wilayah Tamrin Lippo Cikarang yang kedapatan lima tempat hiburan malam yang masih membandel dengan membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan dan petugas langsung melakukan penyegelan tempat yang dipimpin langsung Ketua Gugus Covid-19, Eka Supria Atmaja (Bupati Bekasi), dan Wakil Gugus Covid-19, Kombespol Hendra Gunawan (Kapolres Metro Bekasi), Kolonel Infantri Topan Tri Anggoro, Ketua Gugus Covid-19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atong.

Usai melakukan penyegelan pada lima tempat hiburan malam di Lippo Cikarang, petugas Gugus Covid-19 melanjutkan ke kawasan Square dengan kembali menutup tempat Spa dan Hotel Grand Surya, di tempat tersebut petugas melakukan penyegelan dan meminta kepada pengelola untuk tidak membuka usaha untuk sementara.

Di wilayah Tambun Selatan petugas kembali menutup dan menyegel dua belas tempat hiburan malam dan diskotik, salah satunya bahkan petugas Gugus Covid-19 melakukan penutupan secara permanen pada Diskotik Lute yang berada di Jalan Raya Infeksi Kali Malang, karena selain membahayakan pengunjung, di lokasi tampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.

“Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat (PPKM), kami petugas Gugus Covid-19 Kabupaten Bekasi tidak akan main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Eka Supria Atmaja, Rabu malam (13/1/2021).

Ketua Gugus Covid-19, Eka Supria Atmaja menambahkan, bahwa petugas Gugus Covid-19 Kabupaten Bekasi tidak melarang untuk usaha agar bisa memulihkan ekonomi, namun pengusaha seharusnya mengedepankan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Saya sangat miris melihat salah satu diskotik yang saat kami datangi dan melakukan pemantauan, membuka usahanya dengan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan baik, maka dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya secara permanen dan bila kedapatan membandel akan dilakukan secara jalur hukum,” tegasnya. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles