Wukuf adalah ibadah yang pelaksanannya terkait dengan tempat dan waktu. Tempatnya mesti di Arafah, waktunya mesti tanggal 9 Zulhijjah waktu Arab Saudi. Sementara puasa Arafah adalah ibadah yang pelaksananya hanya terkait dengan waktu, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah, tidak terkait dengan tempat. Bisa di mana saja. Jadi tidak benar kalau kemudian dikaitkan dengan Arafah sebagai tempat.
Lalu untuk puasa Arafah bagaimana pelaksanaannya? Oleh karena hanya terkait dengan waktu, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah maka pelaksanaannya ya mengikuti waktu setempat. Misal di Indonesia ya berlaku kalender hijriah Indonesia. Justru salah kalau mengikuti Arab Saudi. Bedanya dengan Jakarta 4 jam. Dalam Hasyiah Ibn Abidin disebutkan, Fuqaha’ telah konsensus bahwa pelaksanaan ibadah terkait Dzulhijjah mengikuti mathla’ masing-masig. Tak satupun Kitab fiqih klasik dn kontemporer yang menyatakan bahwa negara di luar Saudi wajib mengikuti Arab Saudi dalam melaksanakan ibadah-ibadah bulan Dzulhijjah. Baik puasa sunatnya, salat ‘Iednya maupun qurbannya.
Termasuk sidang Organisi Islam Kerjasama (OKI) mengadakan konferensi di Turki dan Mesir tahun 2011 bahwa sidang isbat yang diikuti adalah yang ditetapkan masing-masing negeri bukan hasil sidang isbat Arab Saudi. Sedangkan untuk pelaksanaan penyembelihan kurban karena berbeda lebaran misalnya ada yang Idul Adha hari Rabu tanggal 28 dan ada Kamis tanggal 29 dalam satu kelompok ada yang Idul Adha ya hari Kamis maka penyembelihan dilakukan setelah Shalat Idul Adha hari Kamis atau hari-hari tasyriq berikutnya karena ada kejadian Idul Adha 1443 H karena juga ada perbedaan Idul Adha ibu dan bapak tersebut belum shalat Idul Adha kurbannya sudah disembelih walaupun 1 orang yang belum shalat Idul Adha dalam kelompok tsb komplain kepada panitia.
Penulis adalah Guru Besar Fakultas Syari’ah UIN IB Padang, Ketua Wantim MUI Sumbar, Anggota Wantim MUI Pusat, A’wan PB NU