Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Peninjauan Lapangan Dinas, PT JKB Diduga Kuat Belum Mengantongi Izin

Indramayu, Demokratis

Hasil dari acara Peninjauan Lapangan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada hari Selasa (4/8) di PT Jasa Kita Bersama (JKB), sejumlah pejabat terlihat oleh awak media sedang melakukan kroscek di dalam kantor JKB serta mengunjungi ke salah satu rumah warga yang mengeluhkan atas aktivitas dan kegiatan JKB yang telah merugikan warga Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Selanjutnya, PP RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LH-RI) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Kemudian Permen RI Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). PP RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Permen LH Nomor 05 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah. Terakhir, Permen LH Nomor P.22 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sangketa lingkungan.

Keterangan dalam isi surat dari dinas menjelaskan bahwa kronologis kegiatan pabrikasi sudah tidak beroperasi sejak bulan Juni 2020 sehingga sudah tidak dapat diukur lagi tingkat kebisingannya. Kemudian pihak dinas melakukan peninjauan lapangan di tempat pengadu, pejabat terkait melihat ada keretakan keramik sebanyak 14 keramik di rumah pengadu atau warga.

Adapun temuan serta tindak lanjut dari dinas kepada PT JKB sebagai berikut, menyampaikan laporan hasil kunjungan lapangan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup, agar membuat dokumen lingkungan Upaya Kegiatan Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKPL UPL).

Kemudian setelah mendapat arahan ruang dari dinas PUPR agar dibuat tempat atau gudang penyimpanan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Terakhir, upaya dinas monitor perkembangan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dan berkoordinasi dengan dinas terkait.

Keterangan yang didapat oleh Demokratis dari salah satu warga yang pada saat itu melihat dengan kedatangan dinas, pihaknya menjelaskan bahayanya PT JKB saat beroperasi yaitu ketika melakukan pengelasan pipa yang berdampak kepada kesehatan manusia jika dilihat dengan radiografi atau sinar X-Ray.

“Yang lebih bahaya lagi ada, yaitu radiografi, orang lain tidak akan mengetahui saat PT beroperasi yang dampaknya bisa merusak segala saraf yang ada di sekitarnya saat PT melakukan pengelasan pipa,” tutupnya kepada Demokratis. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles