Rabu, November 29, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara

Hasil Peninjauan Lapangan Dinas, PT JKB Diduga Kuat Belum Mengantongi Izin

demokratis.co.id by demokratis.co.id
Agustus 7, 2020
in Nusantara
0
Hasil Peninjauan Lapangan Dinas, PT JKB Diduga Kuat Belum Mengantongi Izin

Kantor PT JKB. Foto-foto: Demokratis/RT

0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu, Demokratis

Hasil dari acara Peninjauan Lapangan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada hari Selasa (4/8) di PT Jasa Kita Bersama (JKB), sejumlah pejabat terlihat oleh awak media sedang melakukan kroscek di dalam kantor JKB serta mengunjungi ke salah satu rumah warga yang mengeluhkan atas aktivitas dan kegiatan JKB yang telah merugikan warga Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.

RELATED POSTS

Bulan Desember, PAD Dinas Perikanan dan Kelautan Karawang Terealisasi 100 Persen

UPP Kabupaten Jeneponto Raih Penghargaan Dari UPP Provinsi Sulawesi Selatan

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Selanjutnya, PP RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LH-RI) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Kemudian Permen RI Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). PP RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Permen LH Nomor 05 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah. Terakhir, Permen LH Nomor P.22 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sangketa lingkungan.

Keterangan dalam isi surat dari dinas menjelaskan bahwa kronologis kegiatan pabrikasi sudah tidak beroperasi sejak bulan Juni 2020 sehingga sudah tidak dapat diukur lagi tingkat kebisingannya. Kemudian pihak dinas melakukan peninjauan lapangan di tempat pengadu, pejabat terkait melihat ada keretakan keramik sebanyak 14 keramik di rumah pengadu atau warga.

Adapun temuan serta tindak lanjut dari dinas kepada PT JKB sebagai berikut, menyampaikan laporan hasil kunjungan lapangan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup, agar membuat dokumen lingkungan Upaya Kegiatan Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKPL UPL).

Kemudian setelah mendapat arahan ruang dari dinas PUPR agar dibuat tempat atau gudang penyimpanan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Terakhir, upaya dinas monitor perkembangan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dan berkoordinasi dengan dinas terkait.

Keterangan yang didapat oleh Demokratis dari salah satu warga yang pada saat itu melihat dengan kedatangan dinas, pihaknya menjelaskan bahayanya PT JKB saat beroperasi yaitu ketika melakukan pengelasan pipa yang berdampak kepada kesehatan manusia jika dilihat dengan radiografi atau sinar X-Ray.

“Yang lebih bahaya lagi ada, yaitu radiografi, orang lain tidak akan mengetahui saat PT beroperasi yang dampaknya bisa merusak segala saraf yang ada di sekitarnya saat PT melakukan pengelasan pipa,” tutupnya kepada Demokratis. (RT)

Tags: Belum Mengantongi IzinHasil Peninjauan LapanganPT JKB
ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Bulan Desember, PAD Dinas Perikanan dan Kelautan Karawang Terealisasi 100 Persen

Bulan Desember, PAD Dinas Perikanan dan Kelautan Karawang Terealisasi 100 Persen

by demokratis.co.id
November 29, 2023
0

Karawang, Demokratis Pendapatan asli daerah (PAD) di Dinas Perikanan dan Kelautan Karawang, bulan Desember akhir tahun ini terealisasi 100 persen,...

UPP Kabupaten Jeneponto Raih Penghargaan Dari UPP Provinsi Sulawesi Selatan

UPP Kabupaten Jeneponto Raih Penghargaan Dari UPP Provinsi Sulawesi Selatan

by demokratis.co.id
November 29, 2023
0

Jeneponto, Demokatis Inspektur Daerah Pemkab Jeneponto Maskur, S.Ag., SH., CGCAE bersama tim unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Jeneponto menerima...

Jelang Pemilu 2024, Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Kerawanan

Jelang Pemilu 2024, Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Kerawanan

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Timika, Demokratis Untuk memastikan wilayah senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif, Kodim 1710/Mimika bersama personel Polres Mimika menggelar kegiatan patroli...

Pj. Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Puji Program PKK Jeneponto

Pj. Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Puji Program PKK Jeneponto

by demokratis.co.id
November 27, 2023
0

Jeneponto, Demokratis Pj. Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Sofha Marwah Bahtiar puji realisasi program PKK Jeneponto, Senin (27/11/2023). Kunjungan...

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Mengikuti Kegiatan Boling di Kecamatan Tajur Halang

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Mengikuti Kegiatan Boling di Kecamatan Tajur Halang

by demokratis.co.id
November 27, 2023
0

Bogor, Demokratis Bogor Keliling (boling) yang dilaksanakan oleh Plt Bupati Bogor di Kecamatan Tajur Halang dilaksanakan di Lapangan Bola Inkopad...

RECOMMENDED

Kepala SMU Negeri I Karawang Alergi Dengan Wartawan

November 29, 2023
Pengguna Jalan Tewas Akibat Tumpukan Material Rekonstruksi Jalan di Tambi Indramayu

Pengguna Jalan Tewas Akibat Tumpukan Material Rekonstruksi Jalan di Tambi Indramayu

November 29, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Sejarah Perkembangan Telepon

    Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In