Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Home Industri di Tangsel Selundupkan Narkoba Dalam Kopi

Tangerang, Demokratis

Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran penyalahgunaan narkotika jenis tembako sintetis, Jumat (10/9/2021).

Pengungkapan ini berawal dari dua tersangka yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangsel yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sintetis sebanyak 1.484,94 gram dan berupa bibit serbuk warna kuning sebanyak 2.623,2 gram.

“Terhadap sembilan tersangka itu, dikenakan pasal 112, 114, 129 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat gelar konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma.

Amantha menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan perkaranya dan masih dalam proses penyelidikan dari Satresnarkoba Polres Tangsel.

“Dari hasil pengungkapan perkara ini, pihaknya juga berhasil mengungkap lokasi di mana para pelaku melakukan pembuatan dari bahan sintetis untuk campuran narkotika, yang mana selama ini diedarkan oleh para pelaku,” jelasnya.

 

Sembilan Orang Diamankan

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha menerangkan bahwa para tersangka adalah pemasok bahan dasar serbuk warna kuning (bibit) dengan tujuan untuk membuat narkotika jenis sintetis.

“Para tersangka mengedarkan narkotika itu, mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung dan Medan serta Papua,” ujarnya.

Adapun modus yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi adalah berkedok pengiriman berupa biji kopi dengan alamat dan identitas palsu serta nomor handphone pengirim fiktif.

“Harga jual serbuk warna kuning (bibit) adalah Rp1 juta per gramnya dan untuk harga tembakau sintetis yang sudah jadi adalah Rp100 ribu per gramnya. Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kuning (bibit dan tembakau sintetis) seberat 4.108,14 gram adalah setara dengan harga Rp2.771.694.000,” pungkasnya. (Albert S/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles