Jeneponto, Demokratis
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto Nirmala Suaib mengikuti imbauan Bupati Jeneponto, Drs H. Iksan Iskandar tentang wajib vaksin bagi penerima bantuan pangan non tunai (BPNT ), maka pihak Dinsos menerapkan wajib memperlihatkan kartu vaksin bagi para KPM se Kabupaten Jeneponto.
Hal itulah yang disampaikan oleh Kadis Sosial kepada seluruh pendamping BPNT Kecamatan, agar mengituti imbauan Bupati Jeneponto tentang sasaran wajib vaksin kepada seluruh keluarga penerima manfaat.
Rahmat, selaku pendamping BPNT Kecamatan Binamu kepada media ini mengatakan bahwa sebelum keluarga penerima manfaat (KPM) sebelum belanja ke e-warung diwajibkan menunjukkan kartu vaksinnya dulu kepada pemilik e-warung atau petugas dari Dinas Sosial berlaku di semua e-warung termasuk di Desa Sapanang.
“Ketika masih ada KPM yang belum divaksin maka pelayanannya ditunda atau tidak diberikan sembakonya sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Sosial berdasarkan surat edaran Bupati Jeneponto,” katanya, Jumat (24/12/2021).
Sekaitan dengan itu, 3 pilar yang setia mengawal pembagian BPNT dan menyarankan kepada semua KPM untuk segera melakukan vaksinasi bagi yang belum divaksin yakni lurah, bhabinkamtibmas dan babinsa.
Dari hasil pantauan media ini sejumlah kelurahan melakukan vaksinasi di kantor lurah masing-masing yang bersamaan dengan hari penyaluran bantuan tersebut, bahkan ada yang satu hari sebelum penyaluran BPNT.
Seperti yang dilakukan Kelurahan Bontoa dan Biringkassi, Kecamatan Binamu, KPM yang belum divaksin langsung diarahkan ke kantor lurah dulu untuk melakukan vaksin, nanti selesai divaksin baru bisa belanja ke e-warung untuk mendapatkan sembakonya. (Syarifuddin Awing)