Jakarta, Demokratis
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Andre Rahadian meminta pencabutan status tersangka para peserta aksi yang ditangkap saat demo Hardiknas 2 Mei 2021 lalu.
Hal ini disampaikan Andre dalam diskusi virtual Forum Diskusi Salemba Policy Center Iluni UI dengan tema “Menimbang Demonstrasi pada Masa Pandemi: Ekspresi Berserikat dan Ketertiban Umum”, Sabtu (8/5/2021).
Sebelumnya Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra dan Ketua BEM FHUI Surya Yudiputra hadir dan menjelaskan kronologis aksi yang mereka lakukan hingga penangkapan oleh aparat.
Andre menyebut, penangkapan tersebut melanggar kebebasan bereskpresi masyarakat yang sudah berjalan sesuai peraturan. “Adik-adik mahasiswa dan para buruh sudah mengadakan aksi secara damai dan sesuai protokol kesehatan, namun tetap ditangkap dan dijadikan tersangka,” kata Andre dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (9/5/2021).