Wakil Dekan FHUI Andri Gunawan Wibisana menyayangkan tindakan dan penangkapan terhadap mahasiswa peserta demo. Dia melihat adanya penyalahgunaan wewenang dan pembungkaman suara kritis. Jika dibiarkan, kondisi ini akan berbahaya, dan dapat membawa bangsa kembali pada situasi gelap sebelum reformasi.
“Sudah saatnya kita melihat lagi hukum acara pidana apakah masih layak dipertahankan atau justru perlu melakukan kajian-kajian lebih kritis. Apakah terlalu banyak diskresi yang akan membahayakan publik. Jika kemungkinan terburuk harus dilawan di pengadilan, kita lawan. Jangan sampai hal ini dibiarkan,” tandasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritisi diskriminasi yang terjadi dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
Berdasarkan laporan Bawaslu, ada banyak pelanggaran yang terjadi saat Pilkada dan tidak mendapat penindakan hukum. Namun, mahasiswa dan para buruh yang ikut serta dalam aksi demonstrasi justru ditangkap bahkan ketika mereka sudah selesai aksi.