Kota Tangerang, Demokratis
Hotel berbasis daring di bilangan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang disegel paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (4/10/2020) dini hari.
Penyegelan tersebut menyusul lantaran di beberapa kamar hotel yang seringkali dikeluhkan warga didapati beberapa perempuan yang disinyalir menyediakan layanan esek-esek kepada pria hidung belang.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya belasan alat kontrasepsi dan transkip percakapan antara petugas yang berpura-pura hendak memakai jasa para terduga pekerja seks komersial (PSK) tersebut.
“Kita sebelumnya mendapatkan laporan, kemudian setelah kami lakukan pengintaian dan setelah kami temukan cukup bukti yang kuat kami lakukan penyegelan,” jelas Ghufron, anggota Satpol PP kepada wartawan. (Red/Demokratis/ALS)