Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Pinangki Mengaku Hartanya Diperoleh Dari Mantan Suami

Jakarta, Demokratis

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dalam persidangan mengakui, pernikahannya dengan AKBP Yogi Yusuf Napitupulu merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, Pinangki merupakan istri dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo.

“Pernikahan terdakwa (Pinangki) dengan Djoko Budiharjo berlangsung dua tahun setelah perceraiannya (Djoko) dengan istri pertamanya pada 2004. Sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda,” kata tim kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Namun, pernikahan antara Pinangki dan Djoko berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014. Tim kuasa hukum menyebut, kekayaan Jaksa Pinangki diperoleh dari hasil mantan suaminya yang telah meninggal.

Terlebih, almarhum Jaksa Djoko Budiharjo pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat dan terakhir sebagai Sekertaris Jaksa Agung Muda Pengawasan. Jefri mengklaim, kekayaan Pinangki tidak hanya berasal dari penghasilan sebagai jaksa. Namun juga dari mantan suaminya tersebut.

“Hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profile sebagai jaksa,” tegas Jefri.

Setelah pensiun, lanjut Jefri, Djoko Budiharjo berprofesi sebagai advokat. Menurutnya, saat Djoko berprofesi sebagai advokat, Pinangki mengetahui almarhum suaminya menyimpan uang dalam bentuk banknotes.

“Mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun. Sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tesebut,” klaim Jefri.

Selepas ditinggal Djoko, sambung Jefri, kliennya kemudian menikah lagi dengan perwira Polri yakni AKBP Yogi Yusuf Napitupulu. Dia menyebut, mengingat peninggalan almarhum suami Pinangki yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini membuat perjanjian pisah harta.

“Dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,” cetus Jefri.

Pernyataan ini menyanggah dakwaan Jaksa Pinangki terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari. Sebab, dalam dakwaan Pinangki disebut membelanjakan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk gaya hidup pribadinya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang suap untuk pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA) itu untuk membelanjakan mobil BMW X5, sewa apartemen di Amerika Serikat, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

Jaksa menyebut, pada periode 2019-2020 Pinangki juga turut menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang USD 337.600 ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang USD 10.000 atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya. Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000.

Kemudian, pada November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinagki. Dalam dakwaan, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp 1.753.836.050 atau Rp 1,7 miliar untuk satu unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.

Selain itu, Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai melalui rekening BCA.

Pinangki juga disebut membelanjakan uang suap itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta. Kemudian, untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.

Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta. Terakhir, Pinangki membelanjakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Darmawangsa Essence sebesar USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.

Untuk TPPU, Pinangki Sirna Malasari didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles