Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jual Angka-angka Tebakan Togel, Nelayan Diamankan Dari Warung Tuak

Tapteng, Demokratis

Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis toto gelap (Togel), Selasa (23/3/2021), sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial VMTL (57), warga Kampung Jawa Lingkungam VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

VMTL ditangkap polisi di sebuah warung tuak di Lingkungan I Keluraham Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Tapteng. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Nokia berwarna biru berisikan nomor tebakan angka toto bet Hongkong, dan uang tunai sebesar Rp 390 ribu.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut. Ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga atas aktivitas pelaku yang menjual angka-angka tebakan judi togel di salah satu warung tuak di Kelurahan Hutanabolon.

“Kita mendapat informasi sekira pukul 20.00 WIB, jika di sebuah warung tuak di Kelurahan Hutanabolon, ada aktivitas penjualan judi tebak angka,” terang Kasubag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Jumat (26/3/2021).

Mendapat informasi, timpal Gurning, personel kepolisian bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Setiba di lokasi ternyata benar pelaku sedang menjual dan menulis angka-angka tebakan judi totobet Hongkong. Tertangkap basah, pelaku pasrah dicokok dan digelandang ke Mapolres Tapteng.

“Selain menangkap pelaku, petugas  juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit handphone yang berisikan angka-angka tebakan dan uang tunai Rp 390 ribu,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng guna proses lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles