Tapteng, Demokratis
Tiada kata lelah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Jargon ini sepertinya telah melekat dalam jiwa personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Hingga memasuki bulan Maret di tahun 2021, belasan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diinapkan di sel tahanan Mapolres Tapteng.
Teranyar, dua warga Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan,Tapteng, HS alias B (41) dan SS (56), diamankan dari sebuah warung di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran, Selasa (2/3/2021), sekira pukul 22.00 WIB. Dari kedua tersangka polisi menemukan barang bukti ganja seberat 2,93 gram.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka bermula saat personel Polres Tapteng mendapat informasi jika di sebuah warung di Kelurahan Hajoran sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka. Polisi yang menyamar menjadi pembeli berhasil melakukan transaksi dengan tersangka HS.
“Personel berhasil bertransaksi dan mendapatkan 3 ampul ganja kering dari tangan HS,” sebut Kasubag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan satu ampul ganja kering yang dibalut plastik bening dan satu batang rokok Galan yang telah dilinting ganja, yang sebelumnya dibuang oleh tersangka SS ke lantai.
“Sempat dibuang oleh tersangka SS. Namun berkat kesigapan dan kejelian petugas, barang bukti tersebut berhasil ditemukan,” timpal Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terpaksa pindah tempat tidur ke sel tahanan Mapolres Tapteng. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)