Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdukcapil Tapteng Layani 28.835 Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk)

Pandan, Demokratis

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah (Disdukcapil Tapteng) telah melakukan pelayanan sebanyak 28.835 dokumen (Adminduk) hingga akhir bulan Februari 2021. Pelayanan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dilakukan di Disdukcapil Tapteng langsung melalui layanan offline (tatap muka), online (WhatsApp), pelayanan keliling ke desa/kelurahan/kecamatan serta ke sekolah-sekolah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah Sofia Juliasty Hutagalung SE melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ahmad Saufi Pasaribu S Kom MM di Kantor Disdukcapil Tapteng, Rabu (10/3/2021).

Peningkatan pelayanan ini menindaklanjuti instruksi Bapak Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani agar Disdukcapil Tapteng terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat bahkan di hari Sabtu Disdukcapil Tapteng buka pelayanan sebagaimana Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor 470/618/2020 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Pelayanan Kependudukan.

“Bapak Bupati telah menginstruksikan kepada kami jajaran melalui Ibu Kepala Dinas Dukcapil Tapteng agar tetap produktif dan semangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata Kadis Dukcapil Tapteng melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

“Sampai akhir bulan Februari 2021 sebanyak 28.835 dokumen adminduk telah diproses dan diterbitkan, terdiri dari akta kelahiran 5.809 dokumen, akta kematian 575 dokumen, akta perkawinan 1.566 dokumen, akta perceraian 16 dokumen, pencetakan kartu identitas anak (KIA) 2.758 dokumen, pencetakan KTP-El 6.668 dokumen, penerbitan kartu keluarga (KK) 4.223 KK, perekaman KIA 3.146 orang, perekaman KTP-El 2.432 orang, surat keterangan domisili warga negara Indonesia (SKDWNI) 622 dokumen, dan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) 1.017 dokumen, dan keseluruhan dokumen tidak dipungut biaya (gratis),” ungkapnya mengakhiri. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles